News / Metropolitan
Minggu, 26 Juni 2022 | 16:43 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng Curah
Ilustrasi minyak goreng (Freepik)
  • Para pembeli bisa datang ke penjual atau toko pengecer yang menjual minyak goreng curah. Pembeli harus melihat penjual yang resmi dan terdaftar. Kemudian pilih provinsi dan kabupaten/kota, lalu klik cari pasar.
  • Lakukan scan QR code yang ada di pengecer.
  • Perlihatkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
  • Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, maka para pembeli sudah bisa membeli minyak goreng curah.
  • Namun, jika hasil scan menunjukkan hasil warna merah, maka para konsumen gagal membeli minyak goreng curah tersebut.
  • Diketahui, untuk sementara waktu, pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kg per NIK dalam setiap harinya.

Load More