Suara.com - Pemerintah berencana untuk menerapkan program penggunaan NIK atau aplikasi PeduliLindungi untuk setiap pembelian minyak goreng curah. Tapi rencana ini masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat baik pedagang maupun pembeli.
Sebelum penerapannya, pemerintah akan memberi sosialisasi terlebih dahulu selama dua minggu terhitung sejak Senin (27/6/2022).
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan di Jakarta, Jumat (24/6).
Ketentuan pembelian minyak goreng curah satu drum harus dengan persyaratan 90 KTP ditambah dengan ketentuan maksimal pembelian minyak goreng curah maksimal sebanyak 10 kg untuk 1 NIK dalam per harinya.
Lantas apakah kebijakan ini sepenuhnya memudahkan masyarakat?
Penjual Takut Kehilangan Pelanggan
Seorang pedagang di Pasar Slipi, Jakarta Barat mengungkap kini penjualan minuyak goreng curang sulit. Makin sedikit orang yang meminati.
Berbeda seperti saat harga minyak goreng tinggi dan stoknya berkurang. Hal itu dikatakan Syawal, salah satu pedagang pasar di sana.
"Kalau dulu pas harga Rp.17.000 per liter masih gampang laku karena stoknya juga sedikit dan enggak semua pedagang jual. Karena semua pedagang sudah jual jadi ya susah laku," ucap dia.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan Minyak Goreng Curah dan Kemasan, Mana yang Lebih Baik?
Ditambah lagi dengan peraturan wajib menunjukkan barcode PeduliLindungi.
Hal tersebut dinilai Syawal akan mempersulit dirinya menjual minyak goreng curah.
"Jadinya malah ribet. Takut mereka juga jadi enggak mau beli," tutur Syawal.
Pembeli Ogah Ribet
Di sisi lain, para pelanggan yang yang biasa menggunakan minyak goreng curah tentunya merasa sanggat takut karena berpikir NIK yang diberikan akan di salah gunakan dalam bentuk pinjaman online atau yang lainnya.
Tidak jarang dari mereka melakukan transaksi pembelian di atas 10 kg dalam sehari lantaran akan dijual kembali dalam bentuk eceran.
Berita Terkait
-
Mengenal Perbedaan Minyak Goreng Curah dan Kemasan, Mana yang Lebih Baik?
-
Beli Minyak Goreng Maksimal 10 Liter, Menko Luhut: Sudah Cukup untuk Usaha Kecil
-
Luhut Ungkap Alasan Kenapa Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi
-
Warga Ogah Beli Minyak Goreng Curah Pakai NIK atau PeduliLindungi: Tar Datanya Dipakai Buat Pinjol
-
Pedagang Pasar Slipi Takut Tak Ada yang Beli Minyak Goreng Curah Kalau Pakai Pedulilindungi
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Gempa M5,6 Guncang Pesisir Bengkulu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Arus Balik Natal 2025 Mulai Terlihat di Stasiun Senen
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak