News / Nasional
Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:54 WIB
Koordinator Wilayah BGN Nabire, Marsel Asyerem. [Foto: Dok. ANTARA]
Baca 10 detik
  • BGN membekukan SPPG 02 Siriwini Nabire karena mobil distribusi MBG dipakai mengangkut sampah.
  • Sanksi ini merupakan tindak lanjut laporan DLH Nabire kepada BGN Pusat.
  • Penghentian operasional berlangsung sampai evaluasi selesai dan pengelola membuat surat pernyataan kepatuhan.

Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 02 Siriwini di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Sanksi tegas ini diberikan setelah mobil boks yang seharusnya digunakan untuk mendistribusikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru dipakai mengangkut sampah.

Koordinator Wilayah BGN Nabire, Marsel Asyerem menyatakan penghentian operasional dilakukan atas instruksi langsung dari BGN pusat.

“BGN Pusat telah mengirimkan surat pemberhentian operasional sementara kepada kami di daerah sebagai tindak lanjut laporan tersebut,” ujar Marsel dikutip dari ANTARA, Sabtu (28/3/2026).

Pelanggaran tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nabire yang tergabung dalam Satgas Percepatan MBG. Dalam temuan di lapangan, mobil distribusi MBG kedapatan digunakan untuk mengangkut dan membuang sampah.

Menindaklanjuti laporan itu, BGN Nabire langsung meneruskannya ke pusat hingga akhirnya diputuskan penghentian sementara operasional dapur SPPG 02 Siriwini sejak Jumat (27/3/2026).

“BGN Pusat memberikan sanksi penghentian sementara karena dapur tersebut melanggar standar operasional prosedur yang telah ditetapkan,” jelas Marsel.

Marsel menegaskan, kendaraan operasional MBG tidak boleh digunakan di luar peruntukannya, meskipun disediakan oleh mitra.

“Mobil operasional ini meski disediakan oleh mitra namun disewa oleh BGN untuk mendistribusikan makanan MBG, sehingga harus digunakan sesuai peruntukan dan mematuhi SOP,” katanya.

Penghentian operasional, menurut Marsel, akan berlangsung hingga proses evaluasi dan investigasi selesai. Pengelola dapur juga diwajibkan membuat surat pernyataan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Baca Juga: 5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026

“Harus ada pernyataan dari kepala SPPG bahwa ke depan tidak akan menggunakan mobil boks untuk keperluan lain dan akan mematuhi seluruh SOP yang berlaku,” pungkasnya.

Load More