Suara.com - Santi Warastuti datang ke DPR dan diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk mencari dukungan politik agar penggunaan ganja untuk medis dilegalkan di Indonesia.
Santi seorang ibu yang menginginkan minyak Cannabidiol (CBD) untuk mengobati anaknya yang mengidap cerebral palsy pada bagian otak. Fotonya viral setelah aksi di Bundaran Hotel Indonesia dengan memegang papan bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis." Dia berdiri di dekat putrinya, Pika, yang duduk di kursi roda.
Setelah didatangi Santi dengan didampingi pengacara, DPR akan menyelenggarakan rapat dengar pendapat dalam waktu dekat.
"Setelah mendengarkan apa-apa yang tadi disampaikan, maka kami akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong rapat dengar pendapat dengan Komisi III yang kebetulan sedang membahas revisi Undang-Undang Narkotika," kata Dasco di DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
DPR menyangkut isu legalitas ganja juga akan mengundang sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Kesehatan.
"Kemungkinan nanti akan dikoordinasikan oleh Komisi III karena itu berkaitan dengan Komisi IX dan lain-lain," kata Dasco.
Santi -- meski perjuangannya masih panjang -- menyatakan tetap bersyukur bisa menyampaikan pendapatnya kepada pimpinan DPR dan direspons secara positif.
"Alhamdulilah apa yang saya aspirasikan mendapat tanggapan yang bagus dari bapak. Minta doanya dari semua semoga bisa berjalan dengan lancar dan bisa menolong anak saya dan anak-anak yang lain terutama," kata Santi.
Perlu kajian mendalam
Baca Juga: Akankah Indonesia Susul Thailand Legalkan Ganja untuk Medis?
Diperlukan kajian komprehensif terkait usulan agar ganja dapat digunakan untuk kebutuhan medis di Indonesia.
Dasco menyebut aspirasi masyarakat sangat besar menyangkut penggunaan ganja untuk keperluan medis, terutama mengacu pada perkembangan di dunia yang sudah menggunakan ganja untuk pengobatan.
Namun Dasco mengingatkan bahwa di Indonesia aturan hukum belum memungkinkan untuk memperbolehkan penggunaan ganja bagi keperluan medis.
"Kita perlu kaji lalu juga perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan. Karena kita juga belum tahu ganja untuk medis itu seperti apa klasifikasinya," ujarnya.
"Sehingga nanti kita akan coba buat kajiannya. Apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan karena di Indonesia kajiannya belum ada."
Ia tidak menginginkan apabila nanti salah mengambil jenis ganja untuk medis, nanti malah tidak bagus untuk pengobatan namun justru merugikan.
Berita Terkait
-
Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?
-
Respons Polemik Penonaktifan BPJS PBI, Dasco Pimpin Rapat Lintas Komisi dan Kementerian
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Soroti Impunitas, Swasensor, dan Pola Ancaman Baru
-
270 Ribu Warga Jakarta Dicoret dari PBI JKN, Ini Respons Gubernur Pramono
-
7 Fakta Pemerkosaan di Mesuji: Korban Selamat Usai Pura-Pura Pingsan
-
Jaksa Tuntut Mahasiswa UNY Terdakwa Pembakar Tenda Polda DIY saat Demo Agustus 2025 1 Tahun Penjara
-
Pramono Meradang Pelajar Siram Air Keras Acak di Cempaka Putih: Tindak Tegas, Tak Ada Kompromi!
-
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Geger SMA di Jaktim, Guru Diduga Lecehkan Banyak Siswi, Korban Lain Buka Suara
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah