Suara.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memicu protes mahasiswa. Akar masalahnya adalah karena ada sejumlah pasal kontroversial RUU KUHP, sehingga mahasiswa bergerak melakukan demonstrasi pada Senin-Selasa.
Presiden Jokowi sudah memastikan akan menunda pengesahan RUU KUHP. Meskipun begitu, itu tidak meredakan protes. Lantas apa saja pasal kontroversi RUU KUHP?
Berikut daftar pasal kontroversial RUU KUHP
1. Pasal tentang hukum adat menjadi kontroversi karena pelangaran terhadap hukum adat akan dipidana.
2. Pasal yang menyatakan semua orang yang melakukan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan Wakil Presiden dapat dipidana. Hal ini terdapat dalam pasal 28 ayat 1. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
3. Pasal yang menyatakan tindakan aborsi masuk ke dalam bentuk tindak pidana dan pelaku yang terlibat bisa dipenjara kecuali korban pemerkosaan termasuk tenaga medisnya tidak akan dipidana jika menolong korban pemerkosaan
4. Pasal yang menyatakan tindakan kumpul kebo atau melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri masuk ke dalam tindak pidana karena dianggap berzina dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.
Hal ini terdapat dalam pasal 417 ayat 1, berbunyi, "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II."
5. Pasal yang menyatakan hewan peliharaan yang tidak diawasi sampai membahayakan orang dapat dipidana paling lama enam bulan. Disebutkan dalam pasal 340 bahwa pemilik hewan akan dikenai 6 bulan penjara, apabila:
- menghasut hewan hingga membahayakan orang lain
- menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang.
- tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya
- memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
6. Pasal yang membahas gelandangan dikenai denda sebesar Rp 1 juta
7. Pasal yang membahas secara terang-terangan, mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, dan menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancam pidana atau denda.
8. Pasal yang menyebut hukuman untuk pelaku korupsi hanya dua tahun, hukuman ini lebih ringan daripada yang tertera pada KUHP yang lama, yakni minimal enam tahun penjara.
9. Pasal yang menyatakaan seseorang yang melakukan tindakan penodaan terhadap agama dapat dihukum pidana selama 5 tahun
10. Pasal yang menyebut jasa praktik ilmu hitam masuk ke dalam tindak pidana
Berita Terkait
-
Desak Publik Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHP, BEM Unpad dan KM ITB Bakal Geruduk Gedung DPRD Jawa Barat Besok
-
Perwakilan DPR Sampaikan Puan Belum Bisa Temui Massa Demo, Mahasiswa Kecewa
-
Protes RKUHP, Mahasiswa Geruduk Gedung DPR
-
Mahasiswa Geruduk Gedung DPR Tuntut Buka RUU KUHP, Lalu Lintas Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi Tersendat
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
-
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
-
Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata
-
Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi
-
Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu