Suara.com - Majelis Ulama Indonesia akan menindaklanjuti permintaan Wakil Presiden Maruf Amin yang meminta MUI membuat fatwa yang melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Ketua MUI Cholil Nafis mengatakan, pihaknya masih menunggu permintaan resmi baik dari pemerintah atau DPR terkait aturan penggunaan ganja medis.
"Kami menunggu permintaan resminya kemudian nanti kalau kita merespon untuk mengkaji dari pihak terkait, utamanya dari mustafti meminta fatwanya, artinya kalau DPR yang minta ya DPR, kalau pemerintah ya pemerintah akan kita undang untuk atasi masalah," kata Cholil kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Dia menyebut, MUI terbuka untuk mengkaji penggunaan ganja medis dari perspektif Islam.
"Kemudian baru kita melakukan kajian dan pentelaahan serta melakukan musyawarah untuk menentukan hukumnya. Kita mengapresiasi pemerintah, Wapres telah melihat kondisi dan kenyataan yang mau diterapkan di Indonesia dari perpekstif hukum Islam," ucapnya.
Sebelumnya, Wapres Maruf Amin menanggapi soal permintaan seorang ibu kepada pemerintah untuk melegalkan ganja demi kebutuhan medis sang anak yang mengidap cerebral palsy.
Maruf lantas meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa untuk mengatur penggunaan ganja medis.
Maruf mengatakan bahwa MUI sudah mengeluarkan putusan kalau ganja dilarang karena menjadi pangkal masalah. Bahkan dalam Alquran juga diatur soal larangan tersebut. Akan tetapi, ia menyebut adanya pengecualian apabila digunakan untuk keperluan medis.
"MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Isi Doa Wapres Maruf Amin untuk Jokowi yang lagi di Ukraina
Permintaan itu disampaikan Maruf supaya pelegalan ganja medis bisa diatur secara ketat dan tidak menimbulkan kemudaratan.
"Jangan sampai nanti berlebihan dan nanti menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi, saya kira ganja itu, ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu."
Berita Terkait
-
Ramai Desakan Legalisasi Ganja Medis, Benarkah yang Terbaik Untuk Obati Penyakit?
-
Dibutuhkan Pengidap Cerebral Palsy, BNN Ungkap Ganja Indonesia Tidak Bisa Diolah Jadi Kebutuhan Medis
-
Fatwa MUI Soal Berkurban di Tengah Wabah PMK
-
Jangan Pakai Plastik Bungkus Daging Kurban, MUI: Plastik Sudah Mengganggu Ekosistem Kita
-
Perjuangan Ganja untuk Medis, Ahli Hukum: Itu Bisa Terjadi di Indonesia, tapi..
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Megawati Tantang Militansi Kader: Buktikan Kalian Orang PDIP, Bantu Saudara Kita di Sumatra
-
PDIP Kenalkan Maskot Banteng Barata, Prananda Prabowo: Melambangkan Kekuatan Rakyat
-
Undang Rocky Gerung, PDIP Bahas Isu yang Jadi Sorotan Masyarakat di Rakernas
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam