Suara.com - Komisi III DPR menetapkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung. Penetapan itu dilakukan usai melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) selama dua hari sejak Selasa kemarin.
Diketahui Komisi III menetapkan dua dari delapan orang calon hakim agung pada Rabu malam ini. Sementara dari tiga calon hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, Komisi III menetapkan dua orang.
Sebelum ditetapkan, Komisi III terlebih dahulu mendengarkan pandangan masing-masing fraksi terhadap para calon.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau juru bicaranya maka Komisi III memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan nama calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung tahun 2021/2022," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di rapat, Rabu (29/6/2022).
Adapun dua calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung yang telah ditetapkan sebagai berikut:
- Calon Hakim Agung Kamar Perdata Nani Indrawati
- Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Cerah Bangun
- Calon Halim Ad Hoc Tipikor Agustinus Purnomo Adi
- Calon Halim Ad Hoc Tipikor Arizon Mega Jaya
"Bapak ibu Komisi III pimpinan yang terhormat, apakah nama-nama calon tersebut dapat disetujui?" tanya Adies yang disetujui Dewan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan