Suara.com - Komisi III DPR menetapkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung. Penetapan itu dilakukan usai melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) selama dua hari sejak Selasa kemarin.
Diketahui Komisi III menetapkan dua dari delapan orang calon hakim agung pada Rabu malam ini. Sementara dari tiga calon hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, Komisi III menetapkan dua orang.
Sebelum ditetapkan, Komisi III terlebih dahulu mendengarkan pandangan masing-masing fraksi terhadap para calon.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau juru bicaranya maka Komisi III memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan nama calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung tahun 2021/2022," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di rapat, Rabu (29/6/2022).
Adapun dua calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung yang telah ditetapkan sebagai berikut:
- Calon Hakim Agung Kamar Perdata Nani Indrawati
- Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Cerah Bangun
- Calon Halim Ad Hoc Tipikor Agustinus Purnomo Adi
- Calon Halim Ad Hoc Tipikor Arizon Mega Jaya
"Bapak ibu Komisi III pimpinan yang terhormat, apakah nama-nama calon tersebut dapat disetujui?" tanya Adies yang disetujui Dewan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji 2024: Satu-satunya Pertimbangan Adalah Hibtun Nafsi
-
Beda dari NasDem, Golkar Usul Parliamentary Threshold 5 Persen: Moderat dan Tetap Representatif
-
Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel
-
Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Kawal Akurasi Data Penerima Bansos dari Tingkat Desa
-
Microsleep Picu Tabrakan Dua Bus Transjakarta di Koridor 13, Pramono Minta Operator Disanksi
-
Aktivis UNY Perdana Arie Resmi Bebas dari Lapas Cebongan, Tegaskan Tetap Suarakan Keadilan
-
KPK Tak Hadir hingga Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Pramono Stop Izin Bangun Lapangan Padel di Pemukiman, yang Sudah Buka Operasional Sampai Jam 20.00
-
Sidang Praperadilan Perdana Gus Yaqut Digelar, KPK Absen dan Ajukan Penundaan Sidang
-
Aksi Koboi Curanmor Jakbar Berakhir di Cikupa, Polisi Sita Senjata Api Rakitan dan Peluru Tajam