Suara.com - PT Titan Infra Energy dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit macet di Bank Mandiri. Nilai kerugian daripada kasus ini disebut mencapai Rp3,9 triliun.
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) selaku pihak pelapor mengklaim laporannya telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: I/Juni/Lap/KAKI/2022.
"Hari ini kami melaporkan PT Titan Infra Energi dalam kasus kredit macet di Bank Mandiri yang total sampai Rp 3,9 triliun. Kita di sini melihat ada dugaan korupsinya," kata Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu sore (29/6/2022).
Dalam laporannya, Arifin menuding PT Titan Infra Energy tidak membayar angsuran ke Bank Mandiri setelah menggunakan fasilitas kredit pada 2018 lalu. Hal ini terjadi satu tahun selang kredit tersebut diterima.
"Padahal sesuai perjanjian dengan Bank Mandiri kan penjualan dari batubara sebesar 20 persen. Tapi tidak kunjung membayar juga. Dan itu kredit 2018, 2019 sudah macet. Baru setahun mereka sudah macet," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, tim Divisi Hukum dan Advokasi KAKI Adi Partogi Simbolon mengklaim pihaknya turut menyertakan barang bukti dalam laporannya. Salah satunya berupa hasil RDP atau rapat dengar pendapat di DPR RI.
"Ada berkas portal media, hasil RDP di DPR RI, dan bukti-bukti lainnya. Ada indikasi kecurangannya, harga batubaranya yang sebenarnya naiknya 10 kali lipat, kok gak bisa bayar," ungkapnya.
Saat dihubungi terpisah, Direktur Utama (Dirut) PT Titan Infra Energy Darwan Siregar membantah. Dia mengklaim pihaknya telah membayar kewajibannya kepada pihak kreditur.
"Terkait kepada kewajiban kepada kreditur sindikasi yang dalam hal ini termasuk Bank Mandiri, sampai saat ini tetap kami lakukan pembayaran," ujar Darwan.
Darwan mengklaim PT Titan Infra Energy telah membayarkan kewajibannya lebih dari USD 46 juta kepada kreditur pada tahun 2021. Sedangkan di tahun 2022 membayar lebih dari USD 35 juta.
"Serta proposal restrukturisasi juga sudah kami sampaikan kembali kepada kreditur sindikasi. Dan kami sangat harapkan proposal tersebut dapat disetujui sehingga seluruh kegiatan dan operasional dapat berjalan dengan lancar dan baik. Sehingga pembayaran pengembalian pinjaman kepada kreditur sindikasi dapat segera lunas," tuturnya.
PT Bank Mandiri juga sempat melaporkan PT Titan Infra Energy ke Bareskrim terkait dugaan kasus kredit macet. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Desember 2021.
Dalam laporannya PT Bank Mandiri menyebut PT Titan Infra Energy telah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang dengan cara mengalihkan pendapatan hasil kegiatan usaha ke Rekening Operation Account perushaan yang seharusnya disetorkan ke dalam Rekening Collection Account (CA) sebagaimana diatur dalam Cash and Account Management Agreement (CAMA). Total kerugian akibat kasus ini diklaim mencapai triliunan rupiah.
PT Titan Infra Energy selanjutnya mengajukan permohonan praperadilan atas proses penyelidikan dan penyidikan yang ditangani Bareskrim Polri ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu alasannya, yakni lantaran kasus tersebut pernah dilaporkan sebelumnya dan dihentikan dengan alasan tak cukup bukti.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutuskan memenangkan atau mengabulkan permohonan PT Titan Infra Energy.
Sekaligus menyatakan penyelidikan, penyidikan dan penyitaan barang-barang atau dokumen milik PT Titan Infra Energy serta anak perusahaannya tidak sah dan memerintahkan untuk mengembalikannya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan belakangan menyampaikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terkait kasus ini.
Dia menjelaskan praperadilan bersifat formal dan dapat diajukan oleh pihak terkait. Namun, proses hukum tetap berlanjut meski PT Titan Infra Energy telah memenangkan gugatan praperadilan tersebut.
“Kalau namanya praperadilan itu kan bersifat formal, tergantung materil. Jadi kita buat sprindik baru. Enggak masalah nanti kita ajukan sprindik baru,” kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kabar Duka: Balita Korban Majelis Taklim Ambruk di Bogor Meninggal, Total Korban Jiwa Jadi 5 Orang
-
Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi, Sarankan Dialog
-
Dave Laksono Dukung TNI, Ferry Irwandi: Negara dan Semua Perangkatnya Mengancam Saya!
-
Ditunjuk Dedi Mulyadi, Ini Tugas Utama Helmy Yahya Sebagai Badan Pengelola Rebana
-
15 Mobilnya Disita KPK, Satori Berdalih untuk Showroom dan Dibeli Sebelum Jadi Anggota DPR
-
Apa Saja Isi Tuntutan Demo Nepal? Bikin Presiden dan Perdana Menteri Mundur
-
Aliansi Ibu Indonesia: Ibu Pertiwi Berduka Akibat Kebijakan Elit dan Kekerasan Negara
-
5 Fakta Viral Jukir Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Patok Parkir Rp 30 Ribu, Ini Respon Wali Kota!
-
Pramono Anung Ungkap Reaksi Spontan Pasca Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob
-
Geger! Fadhil Zon Digugat ke PTUN Jakarta soal Pernyataan Kontroversial Peristiwa Mei 1998