Suara.com - PT Titan Infra Energy dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit macet di Bank Mandiri. Nilai kerugian daripada kasus ini disebut mencapai Rp3,9 triliun.
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) selaku pihak pelapor mengklaim laporannya telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: I/Juni/Lap/KAKI/2022.
"Hari ini kami melaporkan PT Titan Infra Energi dalam kasus kredit macet di Bank Mandiri yang total sampai Rp 3,9 triliun. Kita di sini melihat ada dugaan korupsinya," kata Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu sore (29/6/2022).
Dalam laporannya, Arifin menuding PT Titan Infra Energy tidak membayar angsuran ke Bank Mandiri setelah menggunakan fasilitas kredit pada 2018 lalu. Hal ini terjadi satu tahun selang kredit tersebut diterima.
"Padahal sesuai perjanjian dengan Bank Mandiri kan penjualan dari batubara sebesar 20 persen. Tapi tidak kunjung membayar juga. Dan itu kredit 2018, 2019 sudah macet. Baru setahun mereka sudah macet," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, tim Divisi Hukum dan Advokasi KAKI Adi Partogi Simbolon mengklaim pihaknya turut menyertakan barang bukti dalam laporannya. Salah satunya berupa hasil RDP atau rapat dengar pendapat di DPR RI.
"Ada berkas portal media, hasil RDP di DPR RI, dan bukti-bukti lainnya. Ada indikasi kecurangannya, harga batubaranya yang sebenarnya naiknya 10 kali lipat, kok gak bisa bayar," ungkapnya.
Saat dihubungi terpisah, Direktur Utama (Dirut) PT Titan Infra Energy Darwan Siregar membantah. Dia mengklaim pihaknya telah membayar kewajibannya kepada pihak kreditur.
"Terkait kepada kewajiban kepada kreditur sindikasi yang dalam hal ini termasuk Bank Mandiri, sampai saat ini tetap kami lakukan pembayaran," ujar Darwan.
Darwan mengklaim PT Titan Infra Energy telah membayarkan kewajibannya lebih dari USD 46 juta kepada kreditur pada tahun 2021. Sedangkan di tahun 2022 membayar lebih dari USD 35 juta.
"Serta proposal restrukturisasi juga sudah kami sampaikan kembali kepada kreditur sindikasi. Dan kami sangat harapkan proposal tersebut dapat disetujui sehingga seluruh kegiatan dan operasional dapat berjalan dengan lancar dan baik. Sehingga pembayaran pengembalian pinjaman kepada kreditur sindikasi dapat segera lunas," tuturnya.
PT Bank Mandiri juga sempat melaporkan PT Titan Infra Energy ke Bareskrim terkait dugaan kasus kredit macet. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Desember 2021.
Dalam laporannya PT Bank Mandiri menyebut PT Titan Infra Energy telah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang dengan cara mengalihkan pendapatan hasil kegiatan usaha ke Rekening Operation Account perushaan yang seharusnya disetorkan ke dalam Rekening Collection Account (CA) sebagaimana diatur dalam Cash and Account Management Agreement (CAMA). Total kerugian akibat kasus ini diklaim mencapai triliunan rupiah.
PT Titan Infra Energy selanjutnya mengajukan permohonan praperadilan atas proses penyelidikan dan penyidikan yang ditangani Bareskrim Polri ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu alasannya, yakni lantaran kasus tersebut pernah dilaporkan sebelumnya dan dihentikan dengan alasan tak cukup bukti.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutuskan memenangkan atau mengabulkan permohonan PT Titan Infra Energy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM
-
10 HP Murah Rp1 Jutaan Spek Bagus, Ideal Buat Daily Driver Maupun Hadiah Lomba 17 Agustus
-
7 Penyebab Motor Matic Kurang Tenaga di Tanjakan, Ketahui sebelum Terlanjur Mogok
-
Cara Pesan Tiket Shinkansen untuk Liburan di Jepang, Kini Bisa Lebih Praktis dari Indonesia
-
Diresmikan Jokowi, Kini PT GNI Terancam Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan! Bahlil: Jangan Tanya Saya!
-
3 Zodiak yang Diprediksi Memasuki Era Baru Mulai 5 Agustus 2026, Hidup Jadi Lebih Baik
-
Spesifikasi dan Harga Honda Super-ONE, Mobil yang Bikin Purbaya Nyeletuk: Mahal Juga!
-
5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand
-
DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis
-
Ekonomi RI di Kuartal II Diselamatkan Oleh Masyarakat yang Sering Makan di Restoran