Suara.com - PT Titan Infra Energy dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit macet di Bank Mandiri. Nilai kerugian daripada kasus ini disebut mencapai Rp3,9 triliun.
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) selaku pihak pelapor mengklaim laporannya telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: I/Juni/Lap/KAKI/2022.
"Hari ini kami melaporkan PT Titan Infra Energi dalam kasus kredit macet di Bank Mandiri yang total sampai Rp 3,9 triliun. Kita di sini melihat ada dugaan korupsinya," kata Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu sore (29/6/2022).
Dalam laporannya, Arifin menuding PT Titan Infra Energy tidak membayar angsuran ke Bank Mandiri setelah menggunakan fasilitas kredit pada 2018 lalu. Hal ini terjadi satu tahun selang kredit tersebut diterima.
"Padahal sesuai perjanjian dengan Bank Mandiri kan penjualan dari batubara sebesar 20 persen. Tapi tidak kunjung membayar juga. Dan itu kredit 2018, 2019 sudah macet. Baru setahun mereka sudah macet," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, tim Divisi Hukum dan Advokasi KAKI Adi Partogi Simbolon mengklaim pihaknya turut menyertakan barang bukti dalam laporannya. Salah satunya berupa hasil RDP atau rapat dengar pendapat di DPR RI.
"Ada berkas portal media, hasil RDP di DPR RI, dan bukti-bukti lainnya. Ada indikasi kecurangannya, harga batubaranya yang sebenarnya naiknya 10 kali lipat, kok gak bisa bayar," ungkapnya.
Saat dihubungi terpisah, Direktur Utama (Dirut) PT Titan Infra Energy Darwan Siregar membantah. Dia mengklaim pihaknya telah membayar kewajibannya kepada pihak kreditur.
"Terkait kepada kewajiban kepada kreditur sindikasi yang dalam hal ini termasuk Bank Mandiri, sampai saat ini tetap kami lakukan pembayaran," ujar Darwan.
Darwan mengklaim PT Titan Infra Energy telah membayarkan kewajibannya lebih dari USD 46 juta kepada kreditur pada tahun 2021. Sedangkan di tahun 2022 membayar lebih dari USD 35 juta.
"Serta proposal restrukturisasi juga sudah kami sampaikan kembali kepada kreditur sindikasi. Dan kami sangat harapkan proposal tersebut dapat disetujui sehingga seluruh kegiatan dan operasional dapat berjalan dengan lancar dan baik. Sehingga pembayaran pengembalian pinjaman kepada kreditur sindikasi dapat segera lunas," tuturnya.
PT Bank Mandiri juga sempat melaporkan PT Titan Infra Energy ke Bareskrim terkait dugaan kasus kredit macet. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Desember 2021.
Dalam laporannya PT Bank Mandiri menyebut PT Titan Infra Energy telah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang dengan cara mengalihkan pendapatan hasil kegiatan usaha ke Rekening Operation Account perushaan yang seharusnya disetorkan ke dalam Rekening Collection Account (CA) sebagaimana diatur dalam Cash and Account Management Agreement (CAMA). Total kerugian akibat kasus ini diklaim mencapai triliunan rupiah.
PT Titan Infra Energy selanjutnya mengajukan permohonan praperadilan atas proses penyelidikan dan penyidikan yang ditangani Bareskrim Polri ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu alasannya, yakni lantaran kasus tersebut pernah dilaporkan sebelumnya dan dihentikan dengan alasan tak cukup bukti.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutuskan memenangkan atau mengabulkan permohonan PT Titan Infra Energy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!