Suara.com - PT Titan Infra Energy dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit macet di Bank Mandiri. Nilai kerugian daripada kasus ini disebut mencapai Rp3,9 triliun.
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) selaku pihak pelapor mengklaim laporannya telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: I/Juni/Lap/KAKI/2022.
"Hari ini kami melaporkan PT Titan Infra Energi dalam kasus kredit macet di Bank Mandiri yang total sampai Rp 3,9 triliun. Kita di sini melihat ada dugaan korupsinya," kata Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu sore (29/6/2022).
Dalam laporannya, Arifin menuding PT Titan Infra Energy tidak membayar angsuran ke Bank Mandiri setelah menggunakan fasilitas kredit pada 2018 lalu. Hal ini terjadi satu tahun selang kredit tersebut diterima.
"Padahal sesuai perjanjian dengan Bank Mandiri kan penjualan dari batubara sebesar 20 persen. Tapi tidak kunjung membayar juga. Dan itu kredit 2018, 2019 sudah macet. Baru setahun mereka sudah macet," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, tim Divisi Hukum dan Advokasi KAKI Adi Partogi Simbolon mengklaim pihaknya turut menyertakan barang bukti dalam laporannya. Salah satunya berupa hasil RDP atau rapat dengar pendapat di DPR RI.
"Ada berkas portal media, hasil RDP di DPR RI, dan bukti-bukti lainnya. Ada indikasi kecurangannya, harga batubaranya yang sebenarnya naiknya 10 kali lipat, kok gak bisa bayar," ungkapnya.
Saat dihubungi terpisah, Direktur Utama (Dirut) PT Titan Infra Energy Darwan Siregar membantah. Dia mengklaim pihaknya telah membayar kewajibannya kepada pihak kreditur.
"Terkait kepada kewajiban kepada kreditur sindikasi yang dalam hal ini termasuk Bank Mandiri, sampai saat ini tetap kami lakukan pembayaran," ujar Darwan.
Darwan mengklaim PT Titan Infra Energy telah membayarkan kewajibannya lebih dari USD 46 juta kepada kreditur pada tahun 2021. Sedangkan di tahun 2022 membayar lebih dari USD 35 juta.
"Serta proposal restrukturisasi juga sudah kami sampaikan kembali kepada kreditur sindikasi. Dan kami sangat harapkan proposal tersebut dapat disetujui sehingga seluruh kegiatan dan operasional dapat berjalan dengan lancar dan baik. Sehingga pembayaran pengembalian pinjaman kepada kreditur sindikasi dapat segera lunas," tuturnya.
PT Bank Mandiri juga sempat melaporkan PT Titan Infra Energy ke Bareskrim terkait dugaan kasus kredit macet. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Desember 2021.
Dalam laporannya PT Bank Mandiri menyebut PT Titan Infra Energy telah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang dengan cara mengalihkan pendapatan hasil kegiatan usaha ke Rekening Operation Account perushaan yang seharusnya disetorkan ke dalam Rekening Collection Account (CA) sebagaimana diatur dalam Cash and Account Management Agreement (CAMA). Total kerugian akibat kasus ini diklaim mencapai triliunan rupiah.
PT Titan Infra Energy selanjutnya mengajukan permohonan praperadilan atas proses penyelidikan dan penyidikan yang ditangani Bareskrim Polri ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu alasannya, yakni lantaran kasus tersebut pernah dilaporkan sebelumnya dan dihentikan dengan alasan tak cukup bukti.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutuskan memenangkan atau mengabulkan permohonan PT Titan Infra Energy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek