Suara.com - Menjelang hari ulang tahun (HUT) ke-76 Bhayangkara , Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengeluarkan catatannya yang berjudul 'Persisi : Perbaikan Palsu Institusi Polisi'.
Berdasarkan temuan KontraS angka pelanggaran yang dilakukan Polri masih jauh dari kata perbaikan, bahkan cenderung mengalami peningkatan.
Mereka lantas mengkritisi slogan Presisi Polri yang memiliki akronim prediktif, responsibilitas dan transparansi serta berkeadilan.
"Sayangnya kami, melihat selama setahun belakangan justru sejumlah hal yang berkaitan slogan atau perpanjangan dari slogan tersebut, itu tidak kami temukan di lapangan," kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar saat konferensi pers di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022).
Berdasarkan temuannya sepanjang Juli 2021-Juni 2022 KontraS menemukan 677 peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan kepolisian. Akibatnya sebanyak 59 orang harus meregang nyawa dan 928 orang luka-luka, serta 1240 orang ditangkap.
Rivanlee menjelaskan kekerasan itu didominasi pengunaan senjata api sebanyak 456 kasus.
"Hal ini disebabkan oleh penggunaan kekuatan yang cenderung berlebihan dan tak terukur, ruang penggunaan diskresi yang terlalu luas oleh aparat, dan enggannya petugas di lapangan untuk tunduk pada Perkab Nomor 1 Tahun 2008," jelasnya.
Dibanding pada catatan KontraS tahun lalu, angka pelanggaran yang dilakukan kepolisian mengalami peningkatan pada tahun ini. Pada periode Juni 2020-Mei 2021 setidaknya terdapat 651 kasus kekerasan. Jenis kekerasannya juga didominasi penggunaan senjata api yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan 98 orang luka-luka.
"Bahwa memang secara struktural terdapat permasalahan yang belum selesai ditemui oleh pihak kepolisian, namun sayangnya sejumlah perubahan itu hanya dilakukan pada sebatas citra semata," kata Rivanlee.
Baca Juga: Tidak Manusiawi, KontraS Desak Pemerintah Hapus Praktik Hukum Cambuk di Aceh
"Hal ini berkonsekuensi pada perbaikan palsu yang menjadi tema utama pada laporan ini. Yang pada intinya kami mau bilang bahwa perubahan yg selama satu tahun belakangan terjadi masih jauh panggang dari pada api," sambungnya.
Berita Terkait
-
KontraS Catat 13 Orang Tewas Disiksa Polisi Setahun Terakhir, Slogan Polri Presisi Dipertanyakan
-
Tidak Manusiawi, KontraS Desak Pemerintah Hapus Praktik Hukum Cambuk di Aceh
-
KontraS: Aparat Polri Jadi Aktor Terbanyak Lakukan Tidakan Kekerasan dan Penyiksaan
-
Kontrasmu Bisu, 10 Rumah Bilik di Kampung Terpencil yang Terlupakan di Bandung Barat
-
Sorotan KontraS: Calon Komisioner Komnas HAM Punya Track Record Buruk hingga Dukung Hukuman Mati
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar