Suara.com - Setiap tanggal 2 Juli, masyarakat Indonesia memperingati Hari Kelautan Nasional. Bagaimana sejarah Hari Kelautan Nasional dimulai?
Latar belakang dari Hari Kelautan Nasional karena Indonesia memiliki geografis dua per tiga luas wilayahnya adalah laut yang menjadikannya sebagai negara maritim terbesar di dunia. Berikut penjelasan sejarah Hari Kelautan Nasional.
Indonesia memiliki luas lautan mencapai 5,8 juta kilometer dengan panjang pantai sekitar 95.181 kilometer atau hampir 25 persen panjang pantai di dunia. Letak geografis Indonesia berada di antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia yang menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan. Negara Kepulauan memiliki potensi besar terhadap sumber daya laut.
Hari Kelautan Nasional sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia betapa pentingnya ekosistem laut bagi Indonesia. Sumber daya laut Indonesia terdiri atas ikan dan terumbu karang yang wajib untuk dijaga dan dilestarikan.
Selain itu Indonesia memiliki keanekaragaman hayati laut tertinggi. Dilansir dari Indonesia Climate Change Trust Fund. Adapun 569 spesies termasuk 83 genus karang berbatu.
Lautan Indonesia menjadikan potensi sektor pariwisata yang diminati banyak wisatawan dari dalam negeri maupun dari seluruh dunia. Banyak potensi wisata yang dapat dimanfaatkan untuk mata pencaharian masyarakat pesisir.
Sayangnya, kekayaan laut Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Pasalnya kelautan Indonesia banyak tercemar oleh sampah plastik. Tecatat, sampah ini didominasi oleh barang-barang konsumtif yang dibuang sembarangan. Adapun beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian laut Indonesia.
1. Tidak Membuang Sampah Sembarang
Indonesia menjadi penyumbang sampah plastik ke dua di dunia yang diperkirakan mencapai 24.000 ton per hari. Sampah plastik sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup biota laut dan terumbu karang.
Baca Juga: Daftar Hari Besar Bulan Juli 2022 Nasional dan Internasional
Oleh karena itu, masyarakat diharuskan membuang sampah pada tempatnya untuk menghindari laut dan ekosistem didalamnya tercemar.
2. Menggunakan Penangkap Ikan Ramah Lingkungan
Aktivitas menangkap ikan diharuskan menggunakan peralatan dan metode yang ramah lingkungan. Dengan menggunakan cara yang ramah lingkungan, ekosistem yang ada di dalam laut tidak tercemar.
Salah satu aktivitas yang dilarang adalah menggunakan cantrang. Cantrang dapat menimbulkan gerakan menyapu sampai ke dalam laut dan dapat menyebabkan kerusakan terumbu karang.
3. Tidak Menyentuh Terumbu Karang dan Memelihara Hewan Laut
Cara melestarikan ekosistem laut adalah tidak menangkap dan memelihara biota laut serta tidak menyentuh terumbu karang saat melakukan aktivitas laut seperti berenang, snorkeling, menyelam dan lain sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan