Suara.com - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Hamdani ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas. Hamdani protes diberhentikan sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dia juga keberatan diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kapuas sekarang ini.
"Kami keberatan dan menolak dengan sangat keras segala tindakan hukum yang dilakukan oleh PPP, baik yang berada di tingkat pusat, provinsi, maupun Kabupaten Kapuas," kata Hamdani, melalui kuasa hukumnya, Sukarlan Fachrie Doemas, di Kuala Kapuas, Jumat.
Hamdani menggugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang teregister Nomor : 16/Pdt.SusParpol/2022/PN Kuala Kapuas.
Berdasarkan hasil telaah yuridis dari semua surat yang dibuat oleh PPP beserta jajarannya terkait persoalan itu adalah surat yang menurut dia cacat hukum dan tidak sah.
Pemberhentian itu, kata dia, bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP Pasal 5 ayat (5) ART yang menyebutkan bahwa pemberhentian terhadap anggota PPP harus atas usul Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang melalui Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP.
Setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh DPC dan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis tiga kali berturut-turut dalam kurun waktu paling cepat 15 hari dan paling lambat 30 hari.
"Dan (ada) alasan lain yang tidak dapat kami jelaskan secara detail di sini," jelasnya.
Dia juga memohon semua jajaran di pemerintahan yang nantinya akan memproses pemberhentian kliennya agar tidak melanjutkan proses tersebut.
Baca Juga: Kominfo Akan Bangun BTS di Tiga Desa di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah Tahun Ini
"Bahwa secara khusus kami memohon pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas yang saat ini sedang menerima usulan PAW dari DPC PPP Kabupaten Kapuas tidak melanjutkan surat tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Bupati Kapuas," pintanya.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Kapuas, Darwandie saat dikonfirmasi dan ditemui di Kantor DPRD setempat enggan berkomentar berkaitan dengan persoalan tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Belasan Anak Dikira Terlibat Kerusuhan di DPRD Cirebon, Menteri PPPA Ungkap Fakta Sebenarnya!
-
Skandal Korupsi 'THR' di OKU 'Beranak-pinak', Giliran Pimpinan dan Anggota DPRD Jadi Tersangka
-
5 Fakta di Balik Video Viral Anggota DPRD Langkat Pesta di Kapal Mewah Danau Toba
-
Rp14,6 Triliun APBD DKI 'Tidur' di Bank, Anggota DPRD Curiga: Ada Apa?
-
Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Alasan Sakit, KPK: Sakitnya Menular atau Tidak?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?