"Pahalanya masuk tiap bulan, telat bayar paylater pahalanya dipotong," seloroh yang lainnya.
Namun sebenarnya, seperti apa hukumnya membeli hewan kurban dengan utang?
Hukum Berkurban dengan Biaya Utang
Paylater pada dasarnya adalah berutang, apalagi jika mencicil dengan jangka waktu tertentu maka dikhawatirkan bisa menimbulkan riba atau bunga.
Kemudian mengutip muhammadiyah.or.id, sejatinya orang yang sangat dianjurkan untuk berkurban adalah mereka yang mempunyai kelapangan alias kelebihan harta.
Terdapat beberapa tolok ukur, seperti orang ini harus sudah mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, serta mampu memenuhi kebutuhan penyempurna lain yang lazim.
"Apabila seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunah kurban," tutur muhammadiyah.or.id.
Karena itulah, sangat tidak disarankan seseorang untuk berutang demi berkurban, apalagi jika ia memaksakan diri dan kesulitan untuk melunasi kewajibannya di masa depan.
Namun hal ini berbeda dengan seseorang yang mendapat dana talangan kurban dengan syarat dana tersebut bisa dikembalikan.
Baca Juga: Mau Kondangan, Ibu di Tangsel Malah Dijotos Pengendara Sampai Benjol
Misalnya saja dana talangan diberikan untuk seorang pegawai yang mempunyai gaji tetap atau lebih, atau kepada orang yang mempunyai deposito namun belum jatuh tempo. Dengan demikian, orang-orang ini dinilai masih mampu untuk segera mengganti dana talangannya segera setelah harta yang dimiliki cair.
"Oleh sebab itu, apabila seseorang ingin melaksanakan ibadah kurban, sementara ia tidak mempunyai uang yang cukup untuk membeli hewan kurban secara seketika pada waktu ibadah kurban tiba, sebaiknya ia berusaha untuk menabung, sehingga dana kurban akan terasa lebih ringan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mau Kondangan, Ibu di Tangsel Malah Dijotos Pengendara Sampai Benjol
-
Aksi Emak Ini Pilih Gorengan yang Dibeli Bikin Gregetan 'Bekas Tangan Dia'
-
Bukan dengan Pacar, Perempuan Ini Deep Talk Bareng Ojek Online Saat Lelah dengan Kehidupan
-
Beraksi Lagi! TNI Gadungan Ditangkap Saat Bertunangan dengan Kembang Desa, Ternyata Sudah Makan Banyak Korban
-
Pengakuan Pria yang Viral Karena Berkelahi di Gianyar : Saya Mengalami Emosi Sesaat
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM