"Pahalanya masuk tiap bulan, telat bayar paylater pahalanya dipotong," seloroh yang lainnya.
Namun sebenarnya, seperti apa hukumnya membeli hewan kurban dengan utang?
Hukum Berkurban dengan Biaya Utang
Paylater pada dasarnya adalah berutang, apalagi jika mencicil dengan jangka waktu tertentu maka dikhawatirkan bisa menimbulkan riba atau bunga.
Kemudian mengutip muhammadiyah.or.id, sejatinya orang yang sangat dianjurkan untuk berkurban adalah mereka yang mempunyai kelapangan alias kelebihan harta.
Terdapat beberapa tolok ukur, seperti orang ini harus sudah mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, serta mampu memenuhi kebutuhan penyempurna lain yang lazim.
"Apabila seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunah kurban," tutur muhammadiyah.or.id.
Karena itulah, sangat tidak disarankan seseorang untuk berutang demi berkurban, apalagi jika ia memaksakan diri dan kesulitan untuk melunasi kewajibannya di masa depan.
Namun hal ini berbeda dengan seseorang yang mendapat dana talangan kurban dengan syarat dana tersebut bisa dikembalikan.
Baca Juga: Mau Kondangan, Ibu di Tangsel Malah Dijotos Pengendara Sampai Benjol
Misalnya saja dana talangan diberikan untuk seorang pegawai yang mempunyai gaji tetap atau lebih, atau kepada orang yang mempunyai deposito namun belum jatuh tempo. Dengan demikian, orang-orang ini dinilai masih mampu untuk segera mengganti dana talangannya segera setelah harta yang dimiliki cair.
"Oleh sebab itu, apabila seseorang ingin melaksanakan ibadah kurban, sementara ia tidak mempunyai uang yang cukup untuk membeli hewan kurban secara seketika pada waktu ibadah kurban tiba, sebaiknya ia berusaha untuk menabung, sehingga dana kurban akan terasa lebih ringan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mau Kondangan, Ibu di Tangsel Malah Dijotos Pengendara Sampai Benjol
-
Aksi Emak Ini Pilih Gorengan yang Dibeli Bikin Gregetan 'Bekas Tangan Dia'
-
Bukan dengan Pacar, Perempuan Ini Deep Talk Bareng Ojek Online Saat Lelah dengan Kehidupan
-
Beraksi Lagi! TNI Gadungan Ditangkap Saat Bertunangan dengan Kembang Desa, Ternyata Sudah Makan Banyak Korban
-
Pengakuan Pria yang Viral Karena Berkelahi di Gianyar : Saya Mengalami Emosi Sesaat
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Luhut Bakal Diperiksa Terkait Skandal Korupsi Kereta Whoosh? KPK Bilang Begini
-
Kasus Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, YouTuber ResbobbBigmo Terancam Jadi Tersangka?
-
5 Fakta di Balik Video Viral Anggota DPRD Langkat Pesta di Kapal Mewah Danau Toba
-
Cak Imin Ingatkan Masyarakat: Jangan Bekerja ke Luar Negeri Sebelum Benar-benar Siap
-
Menko Cak Imin Beri Sinyal Minta Anggaran Pemberdayaan Masyarakat Naik Jadi Rp 1.000 Triliun
-
Pagi Mencekam di Tanah Abang, Pengacara Tumbang Ditembak Pria Misterius
-
Kasus Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, Youtuber Resbobb dan Bigmo Sudah Tersangka?
-
Skandal Korupsi 'THR' di OKU 'Beranak-pinak', Giliran Pimpinan dan Anggota DPRD Jadi Tersangka
-
Lempar 'Bom' di Medsos soal 'Ramai dan Sunyi', Dasco: Nah Pada Kepo ya
-
KPK Usut Dugaan Markup Proyek Whoosh, PDIP: Bu Mega Sudah Ingatkan Sejak 2015