Suara.com - Jemaah haji yang telah menunggu antrean bertahun-tahun akhirnya bisa diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji 2022 sejak Juni kemarin.
Peserta haji yang menggunakan haji reguler dikelola oleh Panitia Naik Haji di bawah Kementerian Agama dan diawasi langsung oleh pemerintah Indonesia.
Selain jalur Haji Regular dan Plus, seseorang juga bisa melaksanakan ibadah haji dengan Jemaah Haji Furoda.
Lantas, apakah perbedaan Haji Furoda dengan Haji Plus dan Reguler? Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus terletak pada waktu tunggu, biaya dan kuota.
Haji Furoda tidak harus menunggu antrian jika ingin naik haji. Hal ini dikarenakan visa yang digunakan menggunakan visa undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi.
Haji Furoda disebut juga Haji Non Kuota dimana dalam pelaksanaannya dilakukan secara mandiri (non-pemerintah). Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perbedaan Haji Furoda dengan Haji Plus dan Haji Reguler:
1. Soal Antrean
Haji Reguler dan Haji Khusus (dengan kuota) diurus oleh pemerintah, berdasarkan kuota. Jadi seseorang yang ingin naik haji lewat jalur ini, perlu menunggu antrean.
Sedangkan Haji Furoda (non kuota) dilaksanakan sepenuhnya oleh travel haji dan umroh, namun tetap berada dibawah pengawasan Pemerintah.
Baca Juga: H-4 Puncak Haji, PPIH Sebut Fasilitas Wukuf di Arafah Sudah Siap 90 Persen
2. Penerbitan visa
Visa Haji Ruguler diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Arab Saudi dan bersifat gratis. Sedangkan Haji Furoda menggunakan visa mujamallah (visa undangan) yang diterbitkan oleh Kedutaan Arab Saudi langsung ke Travel Haji dan Umroh Indonesia.
3. Biaya dan pengurusan jemaah
Haji Reguler mendaftarkan jemaah ke pemerintah sedangkan Haji Furoda mendaftarkan ke Travel Haji dan Umroh.
Biaya Haji Furoda bisa mencapai Rp200-300 juta. Nominal itu belum termasuk biaya visa dan administrasi serta biaya lain-lainnya.
Kemenag tidak mengelola calon haji furoda atau dengan visa mujamalah . Pasalnya, hal itu merupakan hak Pemerintah Arab Saudi yang mengundang mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.
Berita Terkait
-
H-4 Puncak Haji, PPIH Sebut Fasilitas Wukuf di Arafah Sudah Siap 90 Persen
-
Menengok Lokasi dan Fasilitas Wukuf di Arafah Bagi Jemaah Haji Indonesia
-
Kasus 46 Calon Haji Dideportasi, Wagub Jabar: Jangan Cepat Tergiur untuk Cepat Berangkat
-
Bangga! KKHI Makkah Sukses Lakukan Operasi Pertama Dalam 7 Tahun
-
Hadiri Simposium Haji Akbar di Makkah, Wamenag Tekankan Empat Dimensi Ibadah Haji
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check