Suara.com - Seorang wanita curhat mengalami kejadian tak mengenakkan ketika sedang berobat ke sebuah klinik kesehatan. Ia malah kena penghakiman dari dokter yang memeriksanya.
Kejadian tersebut dapat diketahui melalui unggahan akun Twitter @antivictimblamings pada Selasa (05/07/22).
"Nggak pantas jadi dokter," tulis keterangan pengunggah video.
Awalnya wanita yang merupakan pasien ini mengungkapkan bahwa dirinya baru saja berobat di salah satu klinik. Ia hendak berobat karena GERD-nya sedang kambuh.
"Barusan gue berobat ke K** karena GERD gue kambuh," ujarnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan pada dokter yang memeriksanya bahwa setiap malam dirinya rutin meminum obat dari psikiater.
Belum selesai penjelasan yang hendak ia ungkapkan. Dokter tersebut menyela penjelasan dari wanita ini.
Dokter tersebut malah mengatakan bahwa apakah wanita ini tidak malu dengan jilbab yang ia kenakan. Dokter tersebut ikut mempertanyakan mengapa wanita berjilbab ini malah pergi ke psikiater.
"Terus gue tanya ke dokter, 'Dok, saya setiap malam minum obat dari psikiater itu...', belum selesai gue ngomong, dia potong pembicaraan gue. Dia bilang, 'Ya Allah, nggak malu sama kerudung? Ngapain ke psikiater? Emang punya masalah apasih? Nggak punya Tuhan?'," jelas wanita ini.
Baca Juga: Puluhan Pasien RS Siloam Palembang Dievakuasi karena Kebakaran, Mereka Ditempatkan di Tempat Parkir
Mendengar penuturan dari sang dokter, wanita ini pun mengungkapkan bahwa saat itu dirinya mencoba menahan emosinya.
Ternyata dokter tersebut juga turut memaksa wanita ini untuk menceritakan masalah yang membuatnya hingga harus ke psikiater.
Di akhir ceritanya, ia mengungkapkan bahwa dirinya begitu merasa sedih dan sakit hati dengan perkataan dokter tersebut.
"Sumpah gue sedih dan sakit hati banget. Gue ke sini mau berobat malah dibikin sakit hati. Dia dokter seharusnya tahu tata cara etika berbicara sama pasiennya gimana," pungkasnya.
Unggahan ini pun banyak mendapatkan beragam komentar dari netizen. Netizen mengecam tindakan dokter yang menangani wanita tersebut.
"Dokter abal-abal ini mah," terang netizen.
Berita Terkait
-
Puluhan Pasien RS Siloam Palembang Dievakuasi karena Kebakaran, Mereka Ditempatkan di Tempat Parkir
-
Polisi Didesak Libatkan Dokter Spesialis Kejiwaan untuk Periksa Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Mall Bintaro
-
Keluarkan Fatwa Soal Uang Panai', MUI Provinsi Sulsel: Mempermudah Pernikahan dan Tidak Memberatkan Bagi Laki-Laki
-
Mendebarkan, Detik-Detik Balita Berjalan ke Arah Jalan Raya Gegara Gerbang Rumah Terbuka Lebar
-
Sejumlah Obat Kanker Berbiaya Mahal Diperdebatkan Masuk FORNAS
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur