Suara.com - Pemerintah mengubah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah DKI Jakarta dari level 2 menjadi level 1. Perubahan itu dilakukan pemerintah hanya dalam waktu satu hari.
Keputusan penurunan level PPKM untuk wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut dikeluarkan di Jakarta pada 5 Juli 2022 dan ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Dalam Inmendagri 33/2022 tersebut dijelaskan bahwa Mendagri Tito menginstruksikan Gubernur DKI Jakarta menjalankan PPKM level 1 untuk wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Padahal sebelumnya, Mendagri Tito telah menginstruksikan pelaksanaan PPKM level 2 untuk wilayah DKI Jakarta. Itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Instruksi khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan,
Jakarta Utara dan Jakarta Pusat," demikian yang tertuang dalam Inmendagri 33/2022.
Inmendagri 33/2022 dikeluarkan di Jakarta pada 4 Juli 2022 dan ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Berita Terkait
-
Jabodetabek PPKM Level 2 Sampai Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Berikut
-
Imparsial Ungkit Skenario Kemendagri: Jadikan Achmad Marzuki Staf Ahli Sebelum Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh
-
PPKM Level I Kembali Berlaku di DKI Jakarta dan Sekitarnya
-
PJ Gubernur Aceh Berlatar Belakang Militer, KontraS Sebut Lukai Masyarakat dan Singgung Sejarah Panjang Pelanggaran HAM
-
Lima Pesan Khusus Mendagri Tito Untuk Penjabat Gubernur Aceh Usai Dilantik
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pemprov DKI: Evaluasi Jalur Bukan Berarti Abaikan Hak Pesepeda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah
-
Diskon Dimsum di Super Yumcha Khusus Nasabah BRI, Cek Cara Dapatkannya!
-
Jangan Cuma Seremonial! Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Agustusan Jadi Benteng Nasionalisme Gen Z
-
Tak Ingin Viral Karena Joget, Puan Maharani Minta Anggota DPR Jaga Sikap di Sidang Tahunan
-
Kung Fu Soccer: Sajikan Perpaduan Seni Bela Diri dan Taktik Bola Modern
-
3 Rekomendasi Bedak Luxcrime untuk Mengunci Minyak dan Pori Besar sesuai Review
-
Jasad Sutrimo Nihil Luka, Tim Forensik Tak Temukan Bekas Pukulan Benda Tumpul
-
Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Warga Berhasil Dievakuasi