Suara.com - Pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho optimistis wacana legalisasi ganja untuk medis bakal terealisasi di Indonesia.
"Saya melihatnya optimistis karena hukum harus merespons kebutuhan masyarakat," kata Hibnu ketika dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Ia mengemukakan bahwa hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, menjawab perubahan zaman, serta mampu melayani masyarakat (lex progresif).
"Hukum harus progresif, ada untuk kepentingan manusia," kata Guru Besar Hukum Acara Pidana itu.
Karena merupakan pengecualian, menurut dia, regulasi ganja untuk pengobatan harus memuat batasan yang jelas sehingga kekhawatiran akan penyalahgunaannya bisa mengantisipasinya.
"Ini dibutuhkan untuk kepentingan pengobatan, batas-batas sudah dikoordinasikan dengan tim medis," ujar Hibnu.
Diterangkan bahwa rumusan pidana harus dimaknai tegas tanpa ada analogi atau lex stricta. Regulasi, lanjut Hibnu, tidak bisa ditafsirkan sembarangan karena untuk obat-obatan berbahaya itu orang medis yang tahu.
Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto itu tak menyangkal ada kendala dalam proses legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
Hibnu mengutarakan bahwa kelahiran suatu aturan berpotensi memunculkan oknum penyalahgunaan dari ketentuan kekhususan. Oleh karena itu, parameternya harus jelas.
Baca Juga: Pro dan Kontra Ganja Medis untuk Kesehatan: Dari Klaim Manfaat Hingga Risiko Legalisasi
"Saya sepakat tetapi harus ada suatu kepastian yang bisa diberikan sehingga tafsirnya tidak terlalu luas, kemudian ada penyalahgunaan," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Narkotika memasukkan ganja dalam golongan satu.
"Saya yakin pihak paramedis paham manfaat dari ganja. Akan tetapi, manfaat dan dampak perlu ditimbang-timbang apakah memang manfaat ganja lebih banyak daripada kurang banyak," kata Tubagus Erif Faturahman.
Apalagi, kata dia, Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai ganja di Indonesia berbeda dari luar negeri dan tingkat bahayanya lebih banyak.
"Pihak medis tahu ganja ada manfaatnya. mereka pikir kalau ada pengobatan konvensional, itu dahulu sehingga tidak perlu ganja," ujar Erif.
Erif mengakui peliknya upaya melegalkan ganja untuk keperluan pengobatan sehingga Pemerintah mengkaji kembali manfaat ganja untuk kepentingan medis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau
-
Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar
-
Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga
-
Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya