Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan di rapat paripurna di Gedung DPR, Kamis (7/7/2022).
Dalam rapat, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel bertanya kepada setiap fraksi apakah setuju jika RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dijadikan undang-undang.
"Berdasarkan laporan Komisi X DPR RI tentang RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi, selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat disahkan menjadi undang-undang?" tanya Rachmat Gobel dalam rapat paripurna.
Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat langsung menyatakan setuju jika RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PLP Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menjelaskan, RUU PLP pada awalnya berjudul RUU Praktik Psikologi. RUU itu merupakan penugasan pimpinan DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.
Dalam pembahasan RUU tersebut, lanjut Hetifah, terjadi dinamika dan perubahan substansi. Alhasil, terjadi perubahan judul RUU menjadi Pendidikan dan Layanan Psikologi yang disepakati dalam rapat panja pada tanggal 23 Mei 2022.
Selanjutnya, RUU itu sudah menjalani uji publik di Universitas 11 Maret, Universitas Airlangga, dan Universitas Hasanuddin.
Tujuan uji publik tersebut demi mendapatkan masukan dan pandangan terkait dengan isi RUU dari para pemangku kepentingan psikologi, agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan norma RUU.
Hetifah mengatakan, RUU tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan psikologi, daya saing, serta kualitas sumber daya manusia (SDM) psikologi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu menyebutkan bahwa RUU PLP juga menata dan memberikan kepastian proses strata, harapan penyelenggaraan pendidikan bagi para psikolog melalui pendidikan akademik dan pendidikan profesi yang akan berdampak langsung pada layanan psikologi yang optimal.
"Selain itu, RUU ini juga memberikan pengaturan dan kepastian adanya kerja sama antara perguruan tinggi dan organisasi profesi, keduanya memiliki tanggung jawab terhadap mutu layanan profesi psikologi," katanya.
Selain itu, kata dia, RUU PLP juga memberikan kepastian pengaturan kepada psikolog memiliki surat tanda registrasi (STR) dan mendapat surat izin praktik psikologi (SILP) yang dikeluarkan organisasi profesi dan SILP dikeluarkan oleh pemerintah pusat. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Selalu Ditolak, Rocky Gerung Kritik Keras MK: Mahkamah Kedunguan
-
MK Resmi Tolak Gugatan Partai Gelora Soal UU Pemilu, Ini Alasannya
-
Tok! MK Tolak Gugatan Partai Gelora Terkait UU Pemilu
-
Tinggal Tahap Sinkronisasi, DPR Targetkan Pengesahan RUU PDP Agustus 2022
-
DPR: RUU PDP Bukan untuk Batasi Masyarakat
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir