Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan di rapat paripurna di Gedung DPR, Kamis (7/7/2022).
Dalam rapat, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel bertanya kepada setiap fraksi apakah setuju jika RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dijadikan undang-undang.
"Berdasarkan laporan Komisi X DPR RI tentang RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi, selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat disahkan menjadi undang-undang?" tanya Rachmat Gobel dalam rapat paripurna.
Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat langsung menyatakan setuju jika RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PLP Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menjelaskan, RUU PLP pada awalnya berjudul RUU Praktik Psikologi. RUU itu merupakan penugasan pimpinan DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.
Dalam pembahasan RUU tersebut, lanjut Hetifah, terjadi dinamika dan perubahan substansi. Alhasil, terjadi perubahan judul RUU menjadi Pendidikan dan Layanan Psikologi yang disepakati dalam rapat panja pada tanggal 23 Mei 2022.
Selanjutnya, RUU itu sudah menjalani uji publik di Universitas 11 Maret, Universitas Airlangga, dan Universitas Hasanuddin.
Tujuan uji publik tersebut demi mendapatkan masukan dan pandangan terkait dengan isi RUU dari para pemangku kepentingan psikologi, agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan norma RUU.
Hetifah mengatakan, RUU tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan psikologi, daya saing, serta kualitas sumber daya manusia (SDM) psikologi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu menyebutkan bahwa RUU PLP juga menata dan memberikan kepastian proses strata, harapan penyelenggaraan pendidikan bagi para psikolog melalui pendidikan akademik dan pendidikan profesi yang akan berdampak langsung pada layanan psikologi yang optimal.
"Selain itu, RUU ini juga memberikan pengaturan dan kepastian adanya kerja sama antara perguruan tinggi dan organisasi profesi, keduanya memiliki tanggung jawab terhadap mutu layanan profesi psikologi," katanya.
Selain itu, kata dia, RUU PLP juga memberikan kepastian pengaturan kepada psikolog memiliki surat tanda registrasi (STR) dan mendapat surat izin praktik psikologi (SILP) yang dikeluarkan organisasi profesi dan SILP dikeluarkan oleh pemerintah pusat. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Selalu Ditolak, Rocky Gerung Kritik Keras MK: Mahkamah Kedunguan
-
MK Resmi Tolak Gugatan Partai Gelora Soal UU Pemilu, Ini Alasannya
-
Tok! MK Tolak Gugatan Partai Gelora Terkait UU Pemilu
-
Tinggal Tahap Sinkronisasi, DPR Targetkan Pengesahan RUU PDP Agustus 2022
-
DPR: RUU PDP Bukan untuk Batasi Masyarakat
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!