Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Barat Daya menjadi RUU inisiatif DPR. Dengan begitu RUU yang menjadi usulan dari Komisi II tersebut bisa dibahas lebih lanjut.
Adapun penetapan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi inisiatif DPR dilakukan dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel yang memimpin jalannya rapat paripurna mengatakan bahwa pembahasan RUU tersebut bisa dilakukan pada masa reses yang dimulai pada Jumat (8/5/2022) hingga pertengahan Agustus 2022.
"Dapat segera melakukan pembahasan pada saat masa reses dengan meminta izin kepada pimpinan DPR," kata Gobel.
Sementara itu, terpisah setelah rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat merupakan tindak lanjut dari pembentukan tiga undang-undang daerah otonomi baru (DOB) Papua yang sudah disahkan lebih dulu.
"Setelah melalui pertimbangan dan pemikiran dan diskusi yang panjang antara pemerintah dengan DPR kemudian diusulkan agar ada satu lagi daerah otonomi baru, yaitu Papua Barat Daya," kata Puan.
Sebagai informasi, dengan penambahan provinsi baru tersebut maka akan mempengaruhi daerah pemilihan untuk penyelenggaraan pemilu. Karena itu butuh penyesuaian kembali terkait dengan Peraturan KPU atau KPU.
Menanggapi itu, Puan menyebut bahwa pimpinan DPR dan Komisi II termasuk KPU sebagai penyelenggara Pemilu akan melakukan rapat konsultasi membahas persoalan tersebut. Komisi II nantinya juga dipersilakan untuk melakukan pembahasan bersama KPU perihal PKPU
"Kepada Komisi II untuk bisa melakukan rapat di masa reses sehingga nantinya PKPU yang akan muncul atau yang akan dihasilkan itu sebelum tanggal 29 Juli memang adalah PKPU yang sudah dikoordinasikan oleh DPR," tuturnya.
Baca Juga: Pemerintah Fiji Apresiasi Undangan Indonesia Hadiri Pertemuan G20
Tag
Berita Terkait
-
DPR RI Sahkan RUU PAS Jadi Undang-undang
-
Sah! DPR RI Sahkan RUU PAS Jadi Undang-undang
-
Pemerintah dan DPR Sama-Sama Klaim Tak Bakal Sahkan RKUHP Dalam Waktu Dekat
-
DPR - Pemerintah Sepakati Bawa RUU PAS ke Rapat Paripurna Besok untuk Pengesahan
-
Pedagang Pasar Ini Menangis Karena Puan Maharani Beli Bahan Lodeh di Lapaknya
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?
-
8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar
-
3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu
-
Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara
-
Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI
-
Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel
-
Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026
-
Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026
-
Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program
-
Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik