News / Nasional
Kamis, 07 Juli 2022 | 23:45 WIB
Aktivis lingkungan dari Divers Clean Action Swietenia Puspa Lestari [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

"Regulasi pelabelan risiko BPA sudah kami serahkan ke Sekretariat Kabinet untuk pengesahan dan kami diminta untuk mendiskusikannya secara terbuka ke publik, termasuk pada hari ini," kata Penny dalam keterangan pers, Rabu, (8/6/2022).

Menurut Penny regulasi pelabelan tersebut mengacu pada hasil kajian dan riset mutakhir di berbagai negara terkait risiko paparan BPA pada kesehatan publik.

"Semua kajian (scientific research) lebih kepada resiko yang sangat tinggi terhadap kesehatan akibat dari BPA," katanya.

Penny berpendapat pelabelan tersebut bisa memotivasi pelaku industri untuk berinovasi dalam menghadirkan kemasan air minum yang aman bagi kesehatan publik.

"Dari sisi konsumen, pelabelan risiko BPA adalah hak masyarakat untuk teredukasi dan memilih apa yang aman untuk dikonsumsi," katanya.

Pernyataan Penny memperkuat paparan mendetail Deputi Bidang Pengawasan Pangan BPOM Rita Endang terkait bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat, jenis plastik keras yang pembuatannya menggunakan BPA.

Load More