Suara.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan atau permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta menghormati putusan MK tersebut. Partainya, kata Anis saat ini tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.
"Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres," kata Anis kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).
Menurutnya, penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan.
"Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara," ungkapnya.
Gugatan yang diajukan Partai Gelora, kata Anis, pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa.
"Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0%," tuturnya.
Untuk itu, ia mengatakan, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.
"Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," ujarnya.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold, Ketua DPD RI Sebut Kemenangan Milik Oligarki
Terpisah, Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin juga menyampaikan hal senada dengan Anis.
Said menilai gugatan Partai Gelora tidak dibantah oleh Mahkamah, tapi ditolak dalam putusannya. Sehingga alasan ditolak menurut Mahkamah, karena belum terpenuhi syarat keadaan mendesak lebih bersifat politik, bukan alasan hukum.
"Legal standing' kami diterima. Pokok permohonan dinyatakan jelas (tidak kabur). Tidak 'nebis in idem'. Dalil dan argumentasi dalam permohoan kami tidak ada yang dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak," kata Said.
Menurut Said, dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XX/2022 tentang pengujian "Pemilu Serentak" yang diajukan Partai Gelora, sudah jelas Mahkamah menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.
Artinya, konstruksi subjek hukum pemohon dan kerugian konstitusional yang dibangun oleh Partai Gelora didalam permohonan diterima sepenuhnya oleh MK.
Ditolak MK
Sebelumnya, MK RI menolak gugatan atau permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 35/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Partai Gelora Indonesia yang diwakili oleh Anis Matta selaku Ketua Umum Partai Gelora dan Mahfuz Sidik sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia.
Dalam pokok permohonannya, pemohon mendalilkan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Argumentasi pemohon, antara lain, terkait dengan model keserentakan penyelenggaraan pemilu.
Mahkamah melalui putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang diucapkan pada bulan Januari 2014 dan putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada tanggal 26 Februari 2020 telah mempertimbangkan original intent sebagai dasar pemilu serentak .
Menurut pemohon, tidak ada original intent pemilu serentak sebab tidak pernah menjadi keputusan bersama anggota panitia ad hoc dan Badan Pekerja MPR RI. Dengan demikian, digunakannya metode original intent oleh mahkamah dalam menetapkan pemilu serentak tidak memiliki dasar historis.
Oleh karena itu, pemohon berpendapat bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat lebih awal dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon memohon agar mahkamah menyatakan frasa "secara serentak" dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hal itu sepanjang tidak dimaknai pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD terhitung sejak Pemilu 2024 dan seterusnya tidak dilaksanakan pada hari yang sama. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah ditetapkannya perolehan suara dan kursi DPR.
Berita Terkait
-
MK Tolak Gugatan Presidential Threshold, Ketua DPD RI Sebut Kemenangan Milik Oligarki
-
Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Selalu Ditolak, Rocky Gerung Kritik Keras MK: Mahkamah Kedunguan
-
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan DPD dan PBB Terkait Hal Ini
-
Cita-cita Yusril Dan PBB Bisa Usung Capres Sendiri Kandas, Gugatan Presidential Threshold Kembali Ditolak MK
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor