Suara.com - Polri turut menyerahkan barang bukti terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSTA) terhadap santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang ke pihak Kejaksaan. Barang bukti tersebut di antaranya rok panjang, jilbab, hingga surat pemberhentian santriwati.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan barang bukti tersebut diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama dengan tersangka Subchi alias Mas Bechi. Adapun sejumlah bukti yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini di antaranya berupa rok hingga jilbab santriwati.
"Barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan tiga buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kata Ramadhan, Polda Jawa Timur sendiri total telah memeriksa 36 saksi dan delapan ahli.
"Delapan saksi ahli ini terdiri dari tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran dan dua ahli psikologi," katanya.
Pada Kamis (6/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Anak dari kiai pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang itu menyerahkan diri setelah dikepung selama hampir 15 jam.
Setelah ditangkap, Mas Bechi selanjutnya diserahkan ke Kejati Jawa Timur. Dia ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya di daerah Medaeng untuk selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam perkara ini Mas Bechi dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 kedua huruf e KUHP. Dia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Anak Kiai Jombang Dijebloskan ke Sel Isolasi Rutan Medaeng, Keluarga Masih Dilarang Besuk Subchi
Berita Terkait
-
Halangi Penangkapan Moch Subchi, Penyiram Air Panas ke Kasatreskrim Polres Jombang Jadi Tersangka
-
Anak Kiai Jombang Dijebloskan ke Sel Isolasi Rutan Medaeng, Keluarga Masih Dilarang Besuk Subchi
-
Jaksa Kejati Jatim Akan Lihat Fakta Persidangan: Apakah Mas Subchi Perlu Diajukan Tuntutan Kebiri...
-
Kronologi Kasus Cabul Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Korban Lima Orang yang Melapor
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui