Suara.com - Polri turut menyerahkan barang bukti terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSTA) terhadap santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang ke pihak Kejaksaan. Barang bukti tersebut di antaranya rok panjang, jilbab, hingga surat pemberhentian santriwati.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan barang bukti tersebut diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama dengan tersangka Subchi alias Mas Bechi. Adapun sejumlah bukti yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini di antaranya berupa rok hingga jilbab santriwati.
"Barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan tiga buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kata Ramadhan, Polda Jawa Timur sendiri total telah memeriksa 36 saksi dan delapan ahli.
"Delapan saksi ahli ini terdiri dari tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran dan dua ahli psikologi," katanya.
Pada Kamis (6/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Anak dari kiai pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang itu menyerahkan diri setelah dikepung selama hampir 15 jam.
Setelah ditangkap, Mas Bechi selanjutnya diserahkan ke Kejati Jawa Timur. Dia ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya di daerah Medaeng untuk selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam perkara ini Mas Bechi dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 kedua huruf e KUHP. Dia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Anak Kiai Jombang Dijebloskan ke Sel Isolasi Rutan Medaeng, Keluarga Masih Dilarang Besuk Subchi
Berita Terkait
-
Halangi Penangkapan Moch Subchi, Penyiram Air Panas ke Kasatreskrim Polres Jombang Jadi Tersangka
-
Anak Kiai Jombang Dijebloskan ke Sel Isolasi Rutan Medaeng, Keluarga Masih Dilarang Besuk Subchi
-
Jaksa Kejati Jatim Akan Lihat Fakta Persidangan: Apakah Mas Subchi Perlu Diajukan Tuntutan Kebiri...
-
Kronologi Kasus Cabul Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Korban Lima Orang yang Melapor
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing
-
Pesan Menag Nasaruddin di Hakordia 2025: ASN Kemenag Ibarat Air Putih, Tercemar Sedikit Rusak Semua
-
Bela Laras Faizati, 4 Sosok Ini Ajukan Diri Jadi Amicus Ciriae: Unggahan Empati Bukan Kejahatan!
-
Mendagri Instruksikan Pemda Evaluasi Kelayakan Bangunan Gedung Bertingkat
-
Kader Jadi Tersangka KPK, Golkar Tak Mau Gegabah: Tunggu Status Terdakwa Dulu
-
Mendagri Ingatkan Pemda Siaga Hadapi Nataru dan Potensi Bencana