Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai pencabutan izin lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial tak akan menyelesaikan masalah.
"Sekarang yang terjadi main dicabut saja (izin), tapi menurut saya itu tidak menyelesaikan persoalan dan akhirnya teman-teman yang bergiat di sektor ini malah sedih karena nila setitik rusak susu sebelanga," kata Bivitri dalam diskusi daring bertajuk 'Polemik Pengelolaan Dana Filantropi', Sabtu (9/7/2022).
Menurutnya, kekinian memang keinginan masyarakat untuk menyumbang besar sekali tapi orang-orang mulai takut. Ia mengatakan, respons pemerintah hanya dengan mencabut izin dianggap kurang tepat.
"Mencabut izin itu nggak menyelesaikan masalah, apalagi orang yang sekarang diduga melakukan penyelewengan-penyelewengan itu sudah disuruh mundur. Kemudian sekarang bikin lagi organisasi baru kan masalahnya pada diduga ada di orang itu, nah artinya kan cara pemecahan masalahnya harus lebih struktural," jelasnya.
Maka dari itu, dari kasus ACT itu bisa jadi momentum pemerintah untuk segera mengubah aturan dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan dana atau aturan yang mengatur lembaga filantropi.
"Nah saya kira justru momentum ini Pemerintah segera buru-buru koreksi undang-undangnya, dibuat sistemnya lebih akuntabel. Jadi kita tidak pakai cara lama yang potensi filantropi besar dari masyarakat ini betul-betul negara bisa hadir begitu," tuturnya.
Izin ACT
Sebelumnya, Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan untuk yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT tahun 2022 telah dicabut Kementerian Sosial.
Keputusan ini buntut dari kasus dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh yayasan kemanusiaan itu. Diketahui, ACT jadi perbincangan panas usai munculnya hasil investigasi Tempo terkait dugaan penyelewengan dana umat.
Baca Juga: Kantor ACT Sulawesi Selatan Akan Segera Disegel Awal Pekan Depan
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7).
Pencabutan izin PUB terhadap ACT ini diakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Kemensos juga menyebut bukan tidak mungkin ada sanksi susulan terhadap organisasi kemanusiaan itu.
"(Izin dicabut) sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," lanjut Muhadjir.
Berdasarkan kketerangan tertulis diterima di Jakarta, pencabutan izin itu ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Rabu (6/7).
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Adapun isi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga