Suara.com - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan perlu ada lembaga independen untuk mengawasi lembaga filantropi. Pasalnya selama ini lembaga filantropi belum ada pengawasnya.
"Memang akan lebih bagus kalau lembaga yang mengawasi itu (Filantropi) lembaga yang independen, yang memang bertanggung jawab dengan mandat Undang-undang atau dengan mandat hukum yang kuat sehingga mereka punya kekuatan," kata Mu'ti di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Pernyataan Mu'ti menyusul dugaan kasus penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Mu'ti mencontohkan lembaga seperti Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH yang memiliki pengawas khusus. Lembaga pengawas khusus tersebut dipilih oleh DPR RI.
Sehingga sangat diperlukan lembaga pengawas, karena banyaknya dana yang dikelola, terlebih mencapai triliunan rupiah.
"BPKH, Badan Pengelola Keuangan Haji itu kan ada pengawas khusus juga yang dipilih oleh DPR pengawasnya. Karena apa? uang triliunan kalau nggak ada yang mengawasi yang namanya uang itu, ya tetap saja uang kan. Orang tetap saja senang dengan uang itu," ujar dia.
Contoh lainnya kata Mu'ti yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU yang juga memiliki lembaga pengawas. Lembaga pengawas seperti KPPU tersebut akan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran.
"Penyelenggaraan pemerintah ada ombudman yang mengawasi bahwa governance itu dilaksanakan dengan benar," ucap Mu'ti.
Namun ia heran lembaga filantropi yang mengelola dana ratusan miliar, justru tak ada lembaga pengawas dan hanya mengandalkan akuntan.
Baca Juga: Izin Pamit, Warganet Ramai Kasih Testimoni Keberhasilan ACT
"Nah ini lembaga filantropi yang mengelola dana ratusan miliar nggak ada pengawasnya andalannya hanya akuntan. Itu memang rentan dengan orang melakukan penyimpangan. Inilah yang memang saya kira perlu menjadi bagian dari catatan," tuturnya.
Karena itu, Mu'ti berharap kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT tak berhenti dengan pencabutan izin. Namun yang terpenting perlu lembaga pengawas independen agar tak ada lagi kasus penyelewengan dana umat.
"Bagaimana integritas mereka yang menjadi pengelola lembaga-lembaga filantrilopi itu memang harus diperkuat dan kemudian pengawasan oleh lembaga apakah itu independen atau lembaga khsus sangat diperlukan, agar hal serupa tidak akan terjadi di masa yang akan datang," katanya.
Sebelumnya, Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan untuk yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT tahun 2022 telah dicabut Kementerian Sosial.
Keputusan ini buntut dari kasus dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh yayasan kemanusiaan itu. Diketahui, ACT jadi perbincangan panas usai munculnya hasil investigasi Tempo terkait dugaan penyelewengan dana umat.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga