Suara.com - Lili Pintauli Siregar resmi mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keppres pemberhentian mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut.
Lalu siapa pengganti Lili untuk mengisi jabatan yang ditinggal? Mengingat KPK saat ini kehilangan satu komisioner yang menjabat sebagai wakil ketua.
Diketahui, lima komisioner KPK sebelumnya dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Menanggapi siapa pengganti Lili, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Kharil Saleh menegaskan, aturan soal anggota pengganti sudah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terlampir mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri sesuai UU Nomor 19 tahun 2019," kata Pangeran kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Adapun Pasal 33 ayat 1 berbunyi, "Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".
Dalam ayat 2 di pasal yang sama mengatakan bahwa anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
"Anggota pengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan," bunyi ayat 3 Pasal 33.
Sementara itu pada hasil voting dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pimpinan KPK periode 2019-2023 di Komisi III DPR . Lima calon pimpinan yang memiliki hasil voting tertinggi dipilih dan ditetapkan menjadi komisioner KPK. Sedangkan lima calon lainnya dari urutan ke-6 sampai urutan ke-10 tidak terpilih.
Baca Juga: Lili Pintauli Mundur dari Wakil Ketua KPK, Sidang Etik Fasilitas Hotel Dan Tiket MotoGP Dihentikan
Berikut hasil voting calon pimpinan KPK periode 2019-2023;
- Filri Bahuri: 56 suara
- Alexander Marwata: 53 suara
- Nurul Gufron: 51
- Nawawi Pomolango: 50 suara
- Lili Pintauli Siregar 44 suara
- Sigit Danang Joyo: 19 suara
- Lutfi Jayadi Kurniawan: 7 suara
- I Nyoman Wara: 0 suara
- Johanes Tanak: 0 suara
- Robby Arya Brata: 0 suara
Diketahui Jokowi telah menandatangani surat pengunduran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dari jabatannya.
Sebelumnya ramai diberitakan, Lili Pintauli tersandung kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika yang tengah disidangkan majelis etik oleh Dewan Pengawas KPK.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Menurut Faldo, surat pengunduran diri Lili yang sudah ditandatangi Jokowi sudah sesuai dengan undang-undang KPK.
"Penerbitan keputusan presiden tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," katanya.
Kekinian, Dewas KPK kekinian tengah menyidangkan sidang etik dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar. Majelis Etik dewas KPK akan memutus dugaan gratifikasi yang diterima oleh Lili.
"Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan dan putusan," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
"Ya ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) hadir. Sidang sudah dibuka tapi ditutup lagi karena diskors sampai Jam 12.00 WIB. Majelis etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00 WIB," tambahnya
Syamsuddiin mengatakan sidang etik akan dibuka secara umum nantinya pada pukul12.00 WIB.
"Sidang jam 12.00 akan dibuka untuk umum," katanya.
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar telah hadir untuk mengikuti persidangan etik terkait soal dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika di Gedung KPK lama C1 ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia tiba sekitar pukul 10.10 WIB dengan menggunakan mobil Mitsubishi jenis Pajero warna hitam dengan menggunakan plat nomor polisi B 1541. Ia tidak turun mobil dari lobi utama gedung ACLC yang telah ditunggu awak media.
Lili masuk menggunakan pintu samping dari gedung ACLC. Ketika ditanya sebagian awak media yang menunggu di pintu samping terkait kesiapannya sebagai terperiksa dalam sidang etik ini, Lili hanya bungkam tak mengeluarkan sepatah kata pun. Ia terlihat memakai kerudung berwarna merah marun dibalut dengan baju berwarna putih bermotif bunga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat