"Lah jadi bahan buat kampanye," kata warganet lain.
"Nepotisme yang terang-terangan," timpal yang lainnya.
Untuk video selengkapnya dapat disaksikan di sini.
Cara Membeli MinyaKita yang Dijual Rp 14.000 per Liter
Seperti telah diketahui, pembelian minyak goreng curah saat ini harus menggunakan NIK. Persyaratan yang sama ternyata juga diterapkan untuk pembelian MinyaKita yang dibesut oleh Kemendag.
Zulhas sempat mengungkap MinyaKita akan dipasarkan baik di pasar tradisional atau supermarket. Namun karena masih baru dirilis, jumlah minyak goreng ini masih terbatas.
Sedianya MinyaKita akan dijual seharga Rp 14.000 per liter, yang bisa dibeli dengan dua cara berikut. Yang pertama dengan menunjukkan NIK pada KTP atau dengan scan PeduliLindungi.
1. Membeli MinyaKita memakai NIK
- Bawa identitas diri berupa KTP dan tunjukkan kepada penjual
- Pastikan bagian NIK tertulis dengan jelas
2. Membeli MinyaKita dengan PeduliLindungi
Baca Juga: Profil Futri Zulya Savitri, Pebisnis dan Politisi Wanita Sekaligus Anak Zulkifli Hasan
- Pembeli membuka aplikasi PeduliLindungi di ponsel
- Pindai atau scan kode unik (QR Code) PeduliLindungi yang tersedia di toko tersebut, seperti bila hendak masuk ke mall atau tempat-tempat umum lain
Tag
Berita Terkait
-
Profil Futri Zulya Savitri, Pebisnis dan Politisi Wanita Sekaligus Anak Zulkifli Hasan
-
Video Zulhas Kampanyekan Putrinya Nyaleg Viral, Said Didu: Etika Pejabat Publik Diinjak Seenaknya
-
Cara Membeli MinyaKita Seharga Rp14.000 Per Liter, Bisa Pakai NIK
-
Kemendag Temukan 129 Pedagang e-Commerce Jual MinyaKita di Atas Rp14.000 per Liter
-
Gawat! MinyaKita di Toko Online Harganya Melambung Sampai Rp23.000/Liter
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar