Suara.com - Puasa Ayyamul Bidh bertepatan dengan pertengahan di bulan Zulhijah yakni 13, 14, dan 15 Zulhijah. Akan tetapi tanggal 13 Zulhijah sendiri diketahui sebagai hari tasyrik, lantas bagaimana hukum puasa Ayyamul Bidh bertepatan hari tasyrik 13 Dzulhijjah?
Anjuran untuk mengerjakan puasa pada pertengahan bulan Dzulhijjah ini diterangkan dalam hadits Rasulullah dalam sebuah hadits yang artinya:
"Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriah)." (HR Tirmidzi).
Rasulullah menjelaskan pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh selama tiga hari di bulan Dzulhijjah. Rasulullah SAW juga pernah menyebut dalam sabdanya, jika puasa Ayyamul Bidh akan mendatangkan pahala sama seperti puasa selama setahun.
Namun sayangnya, pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh hari pertama, bulan Juli 2022 bertepatan dengan datangnya hari tasyrik Zulhijah. Hari tasyrik jatuh setiap tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah atau tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.
Pada saat itu, Rasulullah melarang untuk berpuasa umat Islam sebagaimana dikisahkan oleh Abu Hurairah RA dalam suatu hadits. Diceritakan, Rasulullah SAW mengutus Abdullah bin Hudzafah untuk berkeliling kota Mina dan menyeru:
"Janganlah kalian puasa pada hari-hari ini (hari tasyrik) karena hari-hai itu merupakan hari-hari untuk makan, minum, dan dzikir kepada Allah Azza wa Jalla." (HR. Ahmad)
Lantas bagaimana hukum puasa Ayyamul Bidh yang bertepatan dengan hari tasyrik? Simak ulasannya berikut ini.
Hukum Puasa Ayyamul Bidh Bertepatan Hari Tasyrik 13 Dzulhijjah
Baca Juga: Sejarah Tahun Baru Islam dan Kesalahpahaman Tentang Muharram
Puasa Ayyamul Bidh termasuk ke dalam puasa yang hukumnya sunnah. Sementara itu menurut empat imam besar mahzab, puasa pada hari tasyrik disamakan dengan larangan seperti halnya berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Dengan kata lain, puasa pada waktu itu dianggap makruh hingga tidak sah hukumnya. Bahkan, puasa yang dikerjakan pada hari tasyrik dapat terhitung dengan perbuatan maksiat. Hal ini sebagaimana dikatakan dalam hadits:
"(Puasa pada hari tasyrik) hukumnya makruh menurut mahzab Hanafi dan Hambali, baik puasa tersebut wajib maupun sunnah," tulis Prof. Dr. Wahbah Al Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 2.
Makruh yang dimaksud menurut mazhab Hanafi yaitu makruh tahriiman yang berarti puasanya akan tetap dianggap sah. Namun, pelakunya akan tetap dainggap berdosa.
"Sebab, larangan yang tertuju kepada suatu sifat yang laazim [melekat, tidak terpisahkan) dari suatu amal mengakibatkan kerusakan sifat itu saja, sedangkan amal itu sendiri tetap masyru' (dianjurkan untuk dikerjakan)." bunyi keterangan mazhab Hanafi yang diterjemahkan Prof. Dr. Wahbah Al Zuhaili.
Sementara itu, menurut mahzab Maliki, kemakruhan dari berpuasa pada hari tasyrik ini hanya terbatas pada dua hari setelah Hari Raya Idul Adha.
Berita Terkait
-
Sejarah Tahun Baru Islam dan Kesalahpahaman Tentang Muharram
-
Apa Itu Hari Tasyrik?
-
Mengapa Hari Tasyrik Dilarang Berpuasa? Ini Alasan Rasul Menyebutnya Hari Makan dan Minum
-
Fase Mabit Mina sampai 13 Zulhijah, Petugas Haji 2022 Diminta Siaga
-
Kapan Hari Tasyrik Idul Adha 2022? Jangan Puasa di 3 Hari Ini!
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih