Suara.com - Puasa Ayyamul Bidh bertepatan dengan pertengahan di bulan Zulhijah yakni 13, 14, dan 15 Zulhijah. Akan tetapi tanggal 13 Zulhijah sendiri diketahui sebagai hari tasyrik, lantas bagaimana hukum puasa Ayyamul Bidh bertepatan hari tasyrik 13 Dzulhijjah?
Anjuran untuk mengerjakan puasa pada pertengahan bulan Dzulhijjah ini diterangkan dalam hadits Rasulullah dalam sebuah hadits yang artinya:
"Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriah)." (HR Tirmidzi).
Rasulullah menjelaskan pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh selama tiga hari di bulan Dzulhijjah. Rasulullah SAW juga pernah menyebut dalam sabdanya, jika puasa Ayyamul Bidh akan mendatangkan pahala sama seperti puasa selama setahun.
Namun sayangnya, pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh hari pertama, bulan Juli 2022 bertepatan dengan datangnya hari tasyrik Zulhijah. Hari tasyrik jatuh setiap tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah atau tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.
Pada saat itu, Rasulullah melarang untuk berpuasa umat Islam sebagaimana dikisahkan oleh Abu Hurairah RA dalam suatu hadits. Diceritakan, Rasulullah SAW mengutus Abdullah bin Hudzafah untuk berkeliling kota Mina dan menyeru:
"Janganlah kalian puasa pada hari-hari ini (hari tasyrik) karena hari-hai itu merupakan hari-hari untuk makan, minum, dan dzikir kepada Allah Azza wa Jalla." (HR. Ahmad)
Lantas bagaimana hukum puasa Ayyamul Bidh yang bertepatan dengan hari tasyrik? Simak ulasannya berikut ini.
Hukum Puasa Ayyamul Bidh Bertepatan Hari Tasyrik 13 Dzulhijjah
Baca Juga: Sejarah Tahun Baru Islam dan Kesalahpahaman Tentang Muharram
Puasa Ayyamul Bidh termasuk ke dalam puasa yang hukumnya sunnah. Sementara itu menurut empat imam besar mahzab, puasa pada hari tasyrik disamakan dengan larangan seperti halnya berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Dengan kata lain, puasa pada waktu itu dianggap makruh hingga tidak sah hukumnya. Bahkan, puasa yang dikerjakan pada hari tasyrik dapat terhitung dengan perbuatan maksiat. Hal ini sebagaimana dikatakan dalam hadits:
"(Puasa pada hari tasyrik) hukumnya makruh menurut mahzab Hanafi dan Hambali, baik puasa tersebut wajib maupun sunnah," tulis Prof. Dr. Wahbah Al Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 2.
Makruh yang dimaksud menurut mazhab Hanafi yaitu makruh tahriiman yang berarti puasanya akan tetap dianggap sah. Namun, pelakunya akan tetap dainggap berdosa.
"Sebab, larangan yang tertuju kepada suatu sifat yang laazim [melekat, tidak terpisahkan) dari suatu amal mengakibatkan kerusakan sifat itu saja, sedangkan amal itu sendiri tetap masyru' (dianjurkan untuk dikerjakan)." bunyi keterangan mazhab Hanafi yang diterjemahkan Prof. Dr. Wahbah Al Zuhaili.
Sementara itu, menurut mahzab Maliki, kemakruhan dari berpuasa pada hari tasyrik ini hanya terbatas pada dua hari setelah Hari Raya Idul Adha.
Berita Terkait
-
Sejarah Tahun Baru Islam dan Kesalahpahaman Tentang Muharram
-
Apa Itu Hari Tasyrik?
-
Mengapa Hari Tasyrik Dilarang Berpuasa? Ini Alasan Rasul Menyebutnya Hari Makan dan Minum
-
Fase Mabit Mina sampai 13 Zulhijah, Petugas Haji 2022 Diminta Siaga
-
Kapan Hari Tasyrik Idul Adha 2022? Jangan Puasa di 3 Hari Ini!
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan