Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus penembakan yang menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat oleh anggota polisi berpangkat Bharada berinisial E. Insiden itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Sejauh ini, sebanyak empat orang telah dimintai keterangan dalam kapsitasnya sebagai saksi. Tidak hanya itu, dua saksi lain tengah menjalani pemeriksaan.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi yakni Bharada E, kemudian R, K, dan istri dari Irjen Ferdy Sambo.
"Kami saat ini sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap empat saksi dan dua lagi saksi sedang proses kami lakukan permintaan keterangan, saat ini kami belum berani menyampaikan itu selesai sebelum yang bersangkutan menandatangani berita acara pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Selasa (12/7/2022).
Tidak hanya itu, polisi juga sedang menunggu hasil autopsi yang kekinian masih berlangsung di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Budhi melanjutkan, pihaknya juga akan meminta keterangan dari ahli forensik dan dokter forensik.
"Guna mendukung fakta-fakta yang kami temukan di TKP," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut sedang didalami.
"Langkah-langkahnya akan menelusuri dan mendalami sebab-sebab, motif, modus yang dilakukan. Tapi sepintas bahwa kasus itu ya, juga akan didalami sebab mengapa Brigadir J memasuki rumah, tentunya Bharada E yang melakukan karena melakukan pembelaan terhadap serangan yang dilakukan Brigadir J," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Ramadhan mengatakan tempat kejadian berada di rumah salah satu pejabat polisi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Terkait jumlah luka di tubuh Brigadir J, belum dapat dipastikannya.
Baca Juga: Tidak Puas Penjelasan Mabes soal Penembakan Sesama Anggota, Komisi III Bakal Panggil Kapolri
"Saya belum bisa memastikan berapa tembakan. Yang jelas dilakukan penembakan benar, nanti berapa jumlahnya, nanti kita tanyakan kembali. Yang jelas Brigadir J meninggal dunia benar," ujarnya.
Kekinian Bharada E sudah diamankan untuk dimintai keterangannya.
"Yang jelas, proses pidana berjalan bila memenuhi unsur, unsur pidana akan diproses pidana pradilan umum," kata Ramadhan.
Indonesia Police Watch mengatakan peristiwa penembakan sesama polisi terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Satu polisi dilaporkan tewas.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan polisi yang tewas bernama Nopryansah Yosua Hutabarat (sebelumnya ditulis berinisial J). Dia merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.
"Tewasnya Brigpol (Brigadir Polisi) Nopryansah Yosua Hutabarat, ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Senin (11/7/2022).
Berita Terkait
-
Profil Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam yang Rumah Dinasnya Jadi TKP Polisi Tembak Polisi
-
Irjen Ferdy Sambo Diminta Dinonaktifkan, Komisi III DPR: Jangan Dong! Belum Jelas Salahnya
-
Tidak Puas Penjelasan Mabes soal Penembakan Sesama Anggota, Komisi III Bakal Panggil Kapolri
-
4 Fakta Seputar Luka Sayatan Brigadir J yang Tewas Usai Baku Tembak
-
Polrestro Jaksel Masih Selidiki Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi Di Rumah Kadiv Propam Polri
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap