Suara.com - Anggota Polri Bharada E, sosok yang menembak anggota Nopryansah Yosua Hutabarat hingga tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih berstatus sebagai saksi. Ini dikarenakan polisi belum menemukan alat bukti pendukung untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Insiden penembakan itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Adapun lokasi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo berada di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untum meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Selasa (12/7/2022).
4 Saksi Telah Diperiksa
Budhi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak empat saksi. Tidak hanya itu, dua saksi lain tengah menjalani pemeriksaan.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi yakni Bharada E, kemudian R, K, dan istri dari Irjen Ferdy Sambo.
"Kami saat ini sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap empat saksi dan dua lagi saksi sedang proses kami lakukan permintaan keterangan, saat ini kami belum berani menyampaikan itu selesai sebelum yang bersangkutan menandatangani berita acara pemeriksaan," jelasnya.
Tidak hanya itu, polisi juga sedang menunggu hasil autopsi yang kekinian masih berlangsung di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Budhi melanjutkan, pihaknya juga akan meminta keterangan dari ahli forensik dan dokter forensik.
Baca Juga: Profil Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam yang Rumah Dinasnya Jadi TKP Polisi Tembak Polisi
"Guna mendukung fakta-fakta yang kami temukan di TKP," kata dia.
Indonesia Police Watch mengatakan peristiwa penembakan sesama polisi terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Satu polisi dilaporkan tewas.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan polisi yang tewas bernama Nopryansah Yosua Hutabarat (sebelumnya ditulis berinisial J). Dia merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.
"Tewasnya Brigpol (Brigadir Polisi) Nopryansah Yosua Hutabarat, ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Senin (11/7/2022).
Berita Terkait
-
Usut Kasus Penembakan di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, 4 Saksi Telah Diperiksa
-
4 Fakta Pembunuh Shinzo Abe Terbaru: Dendam Yamagami Jadi Melarat Gegara Abe?
-
Profil Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam yang Rumah Dinasnya Jadi TKP Polisi Tembak Polisi
-
Irjen Ferdy Sambo Diminta Dinonaktifkan, Komisi III DPR: Jangan Dong! Belum Jelas Salahnya
-
Tidak Puas Penjelasan Mabes soal Penembakan Sesama Anggota, Komisi III Bakal Panggil Kapolri
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah