Suara.com - Stranas PK mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyetop pemborosan aplikasi. Sebagai gantinya, Stranas PK mendorong Pemda memaksimalkan penggunaan aplikasi umum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan mengatakan, Kementerian/Lembaga di Indonesia memiliki ribuan aplikasi, namun sayangnya aplikasi tersebut tidak seluruhnya dapat terintegrasi sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan bagi keuangan negara. Lebih buruk, banyaknya aplikasi ini justru membuka celah praktik korupsi terutama dalam pengelolaan keuangan.
Kata Pahala, Stranas PK sejak 2019 telah mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan terutama di daerah, melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Saat ini setiap daerah memiliki aplikasi perencanaan keuangannya masing-masing sehingga tidak terintegrasi dan kurang sinerginya sistem perencanaan dan penganggaran dari daerah ke pusat.
“Yang hendak dicapai dari SIPD adalah integrasi keuangan dari desa ke daerah dan daerah ke pusat. Karena itu dibutuhkan sebuah aplikasi umum yang dapat digunakan seluruh daerah agar terintegrasi pula ke pusat,” ujar Pahala.
Stranas PK juga melihat korupsi anggaran sering terjadi sejak tahap perencanaan, ketika proses perencanaan tidak dilakukan dengan baik dan transparan maka intervensi dari pihak-pihak luar pasti terjadi. Dengan adanya satu aplikasi umum seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) maka diharapkan dapat menutup celah penyelewengan.
“Melalui SIPD, akan ada satu dasbor nasional untuk melihat dan mengawasi proses perencanaan dan penganggaran. Sistem ini akan menyediakan data dan informasi tentang proses perencanaan-penganggaran, pengelolaan keuangan maupun informasi tentang hasil pembangunan sehingga kita bisa mengetahui misalnya berapa ribu km jalan atau berapa banyak sekolah yang sudah dibangun," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK tersebut.
Pahala juga menegaskan optimalisasi aplikasi SIPD menjadi penting, karena memuat informasi keuangan dan pembangunan daerah yang disajikan dalam suatu sistem Informasi pemerintahan daerah. Selain itu, SIPD juga berperan sebagai perekam transaksi aktivitas belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Penerapan SIPD bisa berjalan optimal jika didukung informasi dan data yang terus diperbarui daerah, utamanya yang menyangkut realisasi belanja serta output dan outcomes dari belanja tersebut,” papar Pahala.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) ditargetkan dapat ditetapkan sebagai aplikasi umum bertepatan pada hari sumpah pemuda 28 Oktober 2022. Selanjutnya akan dilakukan pendampingan secara intensif sehingga pada tahun 2023 yang akan datang seluruh tahapan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sudah menggunakan satu sistem Informasi pengelolaan keuangan daerah yang terpadu dan terintegrasi mulai dari perencanaan-penganggaran/penetapan-penatausahaan-pelaporan hingga pertanggungjawaban.
Baca Juga: Setengah Hati Memberantas Korupsi!: Membongkar Beragam Kasus Korupsi
Untuk mengakselerasi program ini, Senin (11/7/2022) Stranas PK juga telah berkoordinasi dengan stakeholders terkait, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Kementerian Keuangan. Penerapan SIPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berita Terkait
-
Deretan Kontroversi Lili Pintauli, Eks Wakil Ketua KPK Kini Resmi Pamit Undur Diri
-
Sidang Korupsi DID Terhambat Setelah Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Positif Covid-19
-
Kasus Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta: KPK Periksa 4 Orang sebagai Saksi
-
KPK Ungkap Fakta Baru Korupsi Perkara Izin Summarecon Agung di Yogyakarta
-
Soal Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Periksa Empat Saksi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?