Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta warga pakai masker lagi di mana pun dia berada. Sebab kasus COVID-19 kini tengah meningkat.
Di sini lain, Indonesia berada pada level aman menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Budi menuturkan hingga kemarin, jumlah kasus orang yang terkonfirmasi positif terkena COVID-19 berada pada skala 2.000 kasus per harinya.
Seperti halnya yang terjadi pada Senin (11/7) hingga pukul 12.00 WIB, jumlah kasus positif harian Indonesia tembus 6.112.986 kasus setelah bertambah 1.681 kasus.
“Presiden mengimbau (memakai masker lagi). Karena sekarang sedang ada kenaikan kasus lebih baik kita waspada,” kata Budi saat ditemui ANTARA dalam Peluncuran Inpres Nomor 3 Tahun 2022 di Jakarta, Selasa.
Jumlah kasus tersebut masih berada pada level yang aman menurut standar PPKM yang ditetapkan oleh WHO.
Dalam standar WHO itu, level Indonesia akan berubah bila kasus positif menyentuh 7.800 kasus per harinya.
“Sekarang kan masih 2.000-an, selama itu masih di bawah 7.800 itu standar WHO masih PPKM level satu. Tapi itu definisi WHO ya, mereka menggunakan istilah transmission indicated. Selama di bawah 7.800 kondisinya masih sangat baik dan normal,” ucap Budi.
Meski kondisi terbilang aman dan terkendali, Budi menyarankan semua pihak untuk mengikuti arahan Presiden Jokowi supaya terhindar dari penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
Baca Juga: Hadiri Jakarta Fair, Menkes Budi Gunadi Ingatkan Pengunjung Untuk Pakai Masker dan Vaksin Booster
Masker akan melindungi semua orang pada saat melakukan aktivitas utamanya dalam ruangan tertutup atau kerumunan di mana akan ada potensi bertemu dengan orang yang menderita batuk-batuk.
Menanggapi pemakaian masker kembali, Budi mengaku Presiden sempat menghubunginya untuk menanyakan kondisi pandemi COVID-19 dan upaya apa yang perlu diterapkan saat ini. Salah satunya adalah terkait penggunaan masker.
“Jadi Bapak Presiden lihat, Pak Menkes sekarang naik (kita) bagaimana? (Saya katakan) Pak, kita relatif lebih bagus. memang PPKM WHO itu levelnya per hari 7.800,” kata Budi.
Sebelumnya pada 17 Mei 2022 lalu, Presiden Jokowi menyampaikan ada pelonggaran kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang dinilai terkendali.
Namun, dirinya memutuskan agar masker harus terus dipakai di dalam dan luar ruangan selama pandemi COVID-19 masih ada di Indonesia.
Sebab, kasus positif mulai kembali menunjukkan kenaikan yang sedikit tinggi.
Berita Terkait
-
3 Masker Gel untuk Kulit Kusam, Bikin Wajah Lebih Segar dan Glowing!
-
5 Rekomendasi Masker Rambut dengan Hasil Bak Keratin di Salon, Auto Lembut dan Berkilau
-
Trauma Mengintai Korban Bencana Sumatra, Menkes Kerahkan Psikolog Klinis
-
ISPA hingga Diare Dominasi Penyakit di Wilayah Bencana Sumatera, Menkes: Campak Paling Dikhawatirkan
-
Tiket Domestik Mahal, Relawan Nakes ke Lokasi Bencana di Sumatra Lewat Malaysia
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar