Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade yasin memberikan suap mencapai Rp1,9 miliar kepada tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar). Hal itu disampaikan tim Jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
Dalam dakwaan Jaksa menyebut Ade Yasin dalam memberikan uang suap itu dibantu oleh Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor, Ihsan Ayatullah; Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor, Maulana Adam; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rizki Taufik Hidayat.
Pemberian uang suap Ade Yasin kepada tim auditor BPK itu dimulai sejak Oktober 2021 sampai April 2022.
"Dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
Uang tersebut diberikan kepada tim auditor BPK di antaranya yakni, Anthon Merdiansyah; Arko Mulawan; Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa; dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Tujuan uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada tim auditor BPK untuk audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran (TA) 2021.
"Mengondisikan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran (TA) 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara," katanya.
Perbuatan terdakwa Ade Yasin dan lainnya diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Hari Ini Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Jalani Sidang Perdana, Agenda Pembacaan Dakwaan Jaksa
Berita Terkait
-
Hari Ini Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Jalani Sidang Perdana, Agenda Pembacaan Dakwaan Jaksa
-
Suap Auditor BPK Jabar, KPK Segera Adili Bupati Bogor Ade Yasin di PN Tipikor Bandung
-
Ada Kenaikan Insentif, Guru Honor di Bogor Bersyukur: Angkanya Naik Seperti Dijanjikan Bu Ade Yasin
-
Program Samisade Bisa Dilanjut, Asalkan Perbup Bogor Direvisi
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang
-
Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!
-
Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah
-
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini
-
Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z
-
Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
-
Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB
-
Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif
-
Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal