Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade yasin memberikan suap mencapai Rp1,9 miliar kepada tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar). Hal itu disampaikan tim Jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
Dalam dakwaan Jaksa menyebut Ade Yasin dalam memberikan uang suap itu dibantu oleh Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor, Ihsan Ayatullah; Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor, Maulana Adam; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rizki Taufik Hidayat.
Pemberian uang suap Ade Yasin kepada tim auditor BPK itu dimulai sejak Oktober 2021 sampai April 2022.
"Dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
Uang tersebut diberikan kepada tim auditor BPK di antaranya yakni, Anthon Merdiansyah; Arko Mulawan; Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa; dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Tujuan uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada tim auditor BPK untuk audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran (TA) 2021.
"Mengondisikan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran (TA) 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara," katanya.
Perbuatan terdakwa Ade Yasin dan lainnya diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Hari Ini Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Jalani Sidang Perdana, Agenda Pembacaan Dakwaan Jaksa
Berita Terkait
-
Hari Ini Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Jalani Sidang Perdana, Agenda Pembacaan Dakwaan Jaksa
-
Suap Auditor BPK Jabar, KPK Segera Adili Bupati Bogor Ade Yasin di PN Tipikor Bandung
-
Ada Kenaikan Insentif, Guru Honor di Bogor Bersyukur: Angkanya Naik Seperti Dijanjikan Bu Ade Yasin
-
Program Samisade Bisa Dilanjut, Asalkan Perbup Bogor Direvisi
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini