Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade yasin memberikan suap mencapai Rp1,9 miliar kepada tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar). Hal itu disampaikan tim Jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
Dalam dakwaan Jaksa menyebut Ade Yasin dalam memberikan uang suap itu dibantu oleh Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor, Ihsan Ayatullah; Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor, Maulana Adam; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rizki Taufik Hidayat.
Pemberian uang suap Ade Yasin kepada tim auditor BPK itu dimulai sejak Oktober 2021 sampai April 2022.
"Dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
Uang tersebut diberikan kepada tim auditor BPK di antaranya yakni, Anthon Merdiansyah; Arko Mulawan; Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa; dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Tujuan uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada tim auditor BPK untuk audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran (TA) 2021.
"Mengondisikan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran (TA) 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara," katanya.
Perbuatan terdakwa Ade Yasin dan lainnya diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Hari Ini Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Jalani Sidang Perdana, Agenda Pembacaan Dakwaan Jaksa
Berita Terkait
-
Hari Ini Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Jalani Sidang Perdana, Agenda Pembacaan Dakwaan Jaksa
-
Suap Auditor BPK Jabar, KPK Segera Adili Bupati Bogor Ade Yasin di PN Tipikor Bandung
-
Ada Kenaikan Insentif, Guru Honor di Bogor Bersyukur: Angkanya Naik Seperti Dijanjikan Bu Ade Yasin
-
Program Samisade Bisa Dilanjut, Asalkan Perbup Bogor Direvisi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram