Karo Penmas Mabes Polri pada saat itu, Kombes Rikwanto, menuturkan tujuan pemberian uang itu agar memperlambat proses penyidikan perkara. Rikwanto memastikan uang Rp 1,9 miliar dari total yang dijanjikan Rp 3 miliar, merupakan inisiatif dari pengacara HR.
Nah, Brotoseno ini diduga ikut menerima dana Rp 1,9 miliar terkait penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah tersebut. Ia langsung ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Brotoseno akhirnya menjalani sidang perdana usai menerima suap dalam dua tahap pada Oktober 2016. Uang diterimanya melalui perantara bernama Lexi Mailowa Budiman.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/2/2017), Brotoseno didakwa menerima uang dengan pengaturan jadwal pemeriksaan saksi dalam kasus proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
4. Brotoseno Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Brotoseno kemudian dituntut tujuh tahun penjara atas kasus suap tersebut. Ia dianggap telah menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar untuk penundaan pemeriksaan saksi di kasus cetak sawah.
Salah satu anggota tim JPU, Achmad, mengatakan bahwa Brotoseno melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Hal yang memberatkan adalah Brotoseno yang sebelumnya bertugas sebagai penegak hukum, namun tidak memberikan contoh baik ke masyarakat. Ini juga bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
5. Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Brotoseno kemudian divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam hal ini, ia disebut terbukti bersalah karena menerima suap.
6. Dibebaskan Bersyarat
Brotoseno rupanya sudah dibebaskan bersyarat sejak Februari 2020 lalu. Ia resmi ditahan sejak 18 November 2016 untuk menjalani vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (2/9/2020), menyampaikan rincian data pemidanaan untuk Brotoseno sebagai berikut:1. Ekspirasi awal pada 18 November 20212. Potong Tahanan (Remisi) selama 13 bulan 25 hari3. Ekspirasi Sebenarnya pada 29 September 2020
7. Brotoseno Diduga Masih Aktif
ICW merilis terkait Brotoseno yang diduga aktif usai terjerat kasus korupsi pada Mei 2022. Padahal, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan Brotoseno resmi dinyatakan bersalah dalam putusan.
Hal tersebut kemudian menimbulkan kontroversi. Kapolri mengungkapkan pihaknya sudah menggelar sejumlah pertemuan dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud MD untuk membahas masalah ini. Polri juga telah menjaring saran ahli pidana.
Saat itu, tindakan yang bisa diambil Polri masih terbatas, lantaran terbentur Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 tahun 2011 Tentang 'Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia' dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang 'Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komisi Kode Etik Polri memutuskan tidak memecat Brotoseno dalam sidang etik pada 13 Oktober 2020, sebelum Jenderal Listyo Sigit menjabat Kapolri. Jika mengacu pada Perkap 12/2011 dan 19/2012, maka saat ini tidak ada tindakan yang bisa diambil Polri soal putusan etik itu.
Setelah menjaring masukan Kompolnas, Menko Polhukam dan ahli pidana, Kapolri memutuskan akan merevisi dua Perkap tersebut. Perkap yang baru nantinya akan membuka peluang Peninjauan Kembali (PK) putusan Komite Kode Etik.
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kemudian mengatakan pihaknya sudah membentuk tim peneliti untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan sidang etik Brotoseno. Hal itu dilakukan sesuai dengan surat perintah Kapolri yang baru saja keluar.
Adapun surat perintah itu tercatat pada Nomor SPRIN/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Tim peneliti sendiri terdiri atas 12 orang yang diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.
8. Brotoseno Dipecat
Rampung sejak kemarin (13/7), Polri mengumumkan hasil sidang PK atas putusan etik Brotoseno. Hasilnya, ia resmi dipecat dan harus mengakhiri masa dinasnya di Polri usai menerima keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Penyebab AKBP Brotoseno Dipecat: Sempat Dipertahankan Karena Prestasi, Kini Dicoret Karena Etik?
-
Mantan Narapidana Korupsi, Suami Tata Janeeta AKBP Raden Brotoseno Akhirnya Dipecat Tidak Terhormat
-
AKBP Raden Brotoseno Dipecat Tidak Hormat dari Polri
-
Siapa AKBP Brotoseno: Suami Tata Janeeta yang Kini Resmi Dipecat Tak Terhormat
-
Dipecat sebagai Anggota Polri, Ini Perjalanan Kasus AKBP Brotoseno yang Menyita Perhatian Publik
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif
-
Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana
-
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua
-
Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina
-
Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
-
Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN
-
ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP