Suara.com - Jemaah haji Indonesia telah menyelesaikan seluruh rangkaian puncak haji, Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Diberangkatkan pada 7 Juli 2022, secara berurutan, jemaah menjalani prosesi wukuf di Arafah, menginap (mabit) di Muzdalifah, serta mabit di Mina.
Selama di Mina, jemaah juga melakukan lontar jumrah Aqabah pada hari pertama, dilanjutkan dengan lontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah pada dua atau tiga hari berikutnya, hingga 12 Juli 2022.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana menyampaikan faktor kelelahan memicu jamaah jatuh sakit. Karenanya, Budi mengimbau jemaah untuk menyesuaikan aktivitasnya selama di Makkah, dan juga di Madinah nantinya bagi yang akan ke madinah. Apalagi, angka kematian dalam tiga hari terakhir cenderung tinggi.
“Ini masih lanjutan jemaah yang mengalami kelelahan pasca Armuzna. Kuncinya adalah kita harus menjaga jemaah agar jangan terlalu kelelahan. Aktivitasnya harus disesuaikan dengan kemampuan fisik masing-masing jemaah,” jelas Budi di Jeddah, Jumat (15/7/2022).
“Insya Allah kesehatan jamaah akan membaik dalam beberapa hari ke depan,” harapnya.
Data Siskohat menunjukkan, angka wafat jemaah haji Indonesia pada tanggal 11 Juli 2022 mencapai lima orang. Angka ini turun pada 12 Juli 2022 menjadi dua orang, lalu naik lagi sehari berikutnya hingga tujuh orang dalam satu hari. Pada 14 Juli 2022, ada dua jemaah haji Indonesia yang wafat.
“Total sampai dengan sore ini ada 52 jemaah haji yang wafat. Kami imbau jemaah untuk memperbanyak istirahat dan menyesuaikan aktivitasnya dengan kondisi fisiknya. Semoga ke depan jemaah akan semakin sehat, Aamiin,” harapnya.
Masih berdasarkan Data Siskohat Kementerian Agama, mayoritas jemaah wafat tahun ini disebabkan oleh Cardiovascular Diseases. Dari 52 jemaah yang wafat, tercatat ada 31 jemaah yang wafat karena penyakit ini (jantung). Di urutan berikutnya ada Respiratory Diseases (6 orang) dan Neoplasms (4 orang).
Baca Juga: Keluhan Menag Yaqut soal Biaya Masyair Jomplang dengan Fasilitas
Berita Terkait
-
Kata Menag soal Bocoran Kuota Haji 2023
-
Keluhan Menag Yaqut soal Biaya Masyair Jomplang dengan Fasilitas
-
Menag Yaqut Soroti Toilet untuk Jemaah Haji Laki-laki dan Perempuan
-
Jemaah Haji Mulai Pulang Hari Ini, Lakukan Ini Jika Setiba Dirumah Malah Jatuh Sakit
-
Ketahuan Bawa Air Zamzan Saat Hendak Pulang ke Tanah Air, Ratusan Koper Jemaah Haji Asal Indonesia Dibongkar Lagi
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali
-
Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam
-
Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral
-
Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah
-
76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal
-
Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI
-
Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer