Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek dan gratifikasi Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
"Benar, KPK nyatakan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).
Maka itu, Ali berharap dengan status DPO ini KPK mengimbau peran masyarakat dapat membantu dalam pencarian Ricky Ham Pagawak.
"Segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan," ucap Ali.
Menurut Ali, sudah menjadi komitmen KPK bersama aparat penegak hukum dan elemen masyarakat, bahwa korupsi adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera.
"Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud," katanya.
Sebelumnya, Tim Satgas KPK telah melakukan upaya penjemputan paksa Ricky Ham di Papua. Namun upaya itu gagal lantaran Ricky Ham tidak diketahui keberadaannya.
Jemput Paksa dilakukan tim KPK tidak lepas dari tidak kooperatifnya Ricky Ham untuk menjalani pemeriksaan dalam pengusutann kasus dugaan korupsi. Sebanyak dua kali KPK melakukan pemanggilan namun Ricky Ham memilih mangkir.
Baca Juga: Profil Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah Gagal Dijemput Paksa KPK
KPK memang belum menyampaikan secara resmi terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, informasi yang didapat bahwa status Ricky Ham sudah menjadi tersangka oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik.
Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura.
Berita Terkait
-
Soal Pengganti Lili Pintauli Di KPK, Mardani PKS: Harus Paham Undang-undang, Khususnya Kode Etik
-
Murka Dituduh Penyiraman Air Keras Rekayasa, Novel Baswedan: Kalau Saya Bawa ke Ranah Hukum Anda Siap?
-
Duh! Kasus Penyiraman Air Kerasnya Disebut Mengada-ngada, Novel Baswedan Murka
-
KPK Tetapkan Bupati Mambero Tengah sebagai DPO
-
Diduga Kabur ke Papua Nugini, KPK Terbitkan DPO ke Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Solidaritas Dokter Menguat, IDAI Tuntut Kemenkes Batalkan Mutasi dan Pemecatan Dokter Piprim dkk
-
SBY: Sinyal Perang Dunia Ketiga Menguat, Indonesia Harus Siaga Tempur!
-
Tragedi IMIP Pasca Longsor, Anggota DPR Desak Audit Total DAS: Jangan Tunggu Korban Berikutnya!
-
Wanti-wanti PDIP Usai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Jangan Korbankan UMKM
-
Para Menteri, BPJS, BPS Duduk Bersama Bahas Transisi PBI
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik
-
Skandal Dana Raib Rp90 Miliar: Mediasi Buntu, Mirae Asset Justru Salahkan Nasabah Bocorkan Password?
-
7 Fakta Tragis NS di Sukabumi: Remaja 12 Tahun Meninggal Diduga Korban Kekerasan Ibu Tiri
-
Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum
-
Saraswati Fellowship Wisuda Angkatan Pertama: 30 Perempuan Siap Jadi Pemimpin Masa Depan