Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Mereka yang dipanggil, yaitu Head of AML PT Prudential Life Assurance Dana Agriawan, Pjs. VP Pemasaran Infrastruktur PT Amarta Karya Deden Prayoga, mantan Kepala Divisi Keuangan PT Amarta Karya Pandhit Seno Aji, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal PT Amarta Karya Rokhimin.
KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus itu.
Pada Senin (4/7), KPK telah memeriksa empat saksi, yakni Kepala Departemen Utang Piutang PT Amarta Karya Syafriali, mantan Kepala PPIC dan Project Manager PT Amarta Karya Aristianto, Kepala Departemen Keuangan PT Amarta Karya Onih, dan Kepala Seksi Akuntansi, Verifikasi, dan Pajak PT Amarta Karya Rizal Fadillah.
Tim penyidik mengonfirmasi pengetahuan empat saksi itu soal dugaan adanya permintaan uang oleh oknum direksi di PT Amarta Karya. [Antara]
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Ultimatum Daerah, Ancam Tak Naikkan Anggaran Jika Jual-Beli Jabatan Masih Merajalela
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC
-
KPK Ungkap Oknum Cairkan Proyek Fiktif dalam Kasus Korupsi di PT PP yang Rugikan Negara Rp 80 Miliar
-
Kejati DKI Kembali Umumkan Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Bernilai Ratusan Miliar Rupiah
-
Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka dalam Proyek Fiktif Ratusan Miliar yang Libatkan Sejumlah Perusahaan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur