Suara.com - Jika Anda membuka aplikasi PeduliLindungi, akan terlihat sesuatu yang berbeda dari indikator warnanya. Masing-masing warna memiliki arti. Agar Anda memahaminya dengan benar, berikut kami uraikan arti warna PeduliLindungi terbaru.
Ada 4 indikator warna yang muncul ketika Anda membuka aplikasi PeduliLindungi setelah check-in. Empat warna tersebut adalah hitam, merah, orange/kuning, dan hijau. Berikut arti warna peduli lindungi terbaru tersebut berdasarkan penjelasan yang tertera di laman covid19.go.id.
1. Warna Hitam
Indikator warna hitam yang muncul pada aplikasi menunjukkan bahwa orang tersebut berstatus terinfeksi Covid-19 atau orang yang berkontak erat dengan orang yang terinfesi Covid-19, sehingga tidak diperbolehkan beraktifitas di ruang publik.
2. Warna Merah
Indikator warna merah yang muncul pada aplikasi menunjukkan bahwa orang yang memilikinya belum divaksinasi, baik dosis pertama maupun kedua.
Orang dengan indikator warna merah juga tidak diperbolehkan untuk berada di ruang publik atau fasilitas umum.
3. Warna Orange / Kuning
Jika aplikasi Anda menunjukkan indikator warna kuning/orange itu menunjukkan bahwa Anda sudah divaksin namun baru mendapatkan vaksin dosis pertama, atau pernah terkonfirmasi sembuh dari Covid-19, namun belum dapat divaksin karena beum tiga bulan dan untuk berkegiatan di ruang publik masih terbatas.
Baca Juga: Belum Dilakukan, Epidemiolog Sarankan Vaksin Booster Kedua untuk Kelompok Rentan
4. Warna Hijau
Indikator warna hijau menunjukkan Anda sudah divaksinasi secara lengkap dan mendapatkan vaksin booster sesuai dengan jenis vaksin primer yang diterima.
Indikator ini menandakan Anda tidak dirawat sebagai pasien Covid-19 atau sudah sembuh dari Covid-19 dalam kurun waktu kurang dari 90 hari, sehingga aman untuk beraktifitas di ruang publik.
Fungsi Kode QR dalam Aplikasi Pedulilindungi
Aplikasi pedulilindungi sekarang dimanfaatkan sebagai alat untuk mendeteksi warga yang belum melaksanakan vasin dan yang sudah. Bahkan pemerintah memanfaatkannya sebagai alat yang dapat menunjukkan seseorang bebas beraktifitas di ruang publik atau tidak.
Oleh karena itu, dalam aplikasi pedulilindungi terdapat Kode QR. Kode QR akan discan oleh alat publik untuk membuka status indikator warna pada aplikasi pedulilindungi Anda.
Berita Terkait
-
Belum Dilakukan, Epidemiolog Sarankan Vaksin Booster Kedua untuk Kelompok Rentan
-
Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Masuk Pusat Perbelanjaan di Jakarta Barat
-
Aturan Wajib Vaksin Booster untuk Siapa?
-
Tak Bosan Ingatkan Masyarakat Soal Protokol Kesehatan dan Vaksin Booster, Prof Wiku: Demi Keselamatan Kita Semua
-
Syarat Terbaru Perjalanan Harus Vaksin Booster, Berikut Syarat dan Dosis Penerima Vaksin Booster
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka