Suara.com - Jika Anda membuka aplikasi PeduliLindungi, akan terlihat sesuatu yang berbeda dari indikator warnanya. Masing-masing warna memiliki arti. Agar Anda memahaminya dengan benar, berikut kami uraikan arti warna PeduliLindungi terbaru.
Ada 4 indikator warna yang muncul ketika Anda membuka aplikasi PeduliLindungi setelah check-in. Empat warna tersebut adalah hitam, merah, orange/kuning, dan hijau. Berikut arti warna peduli lindungi terbaru tersebut berdasarkan penjelasan yang tertera di laman covid19.go.id.
1. Warna Hitam
Indikator warna hitam yang muncul pada aplikasi menunjukkan bahwa orang tersebut berstatus terinfeksi Covid-19 atau orang yang berkontak erat dengan orang yang terinfesi Covid-19, sehingga tidak diperbolehkan beraktifitas di ruang publik.
2. Warna Merah
Indikator warna merah yang muncul pada aplikasi menunjukkan bahwa orang yang memilikinya belum divaksinasi, baik dosis pertama maupun kedua.
Orang dengan indikator warna merah juga tidak diperbolehkan untuk berada di ruang publik atau fasilitas umum.
3. Warna Orange / Kuning
Jika aplikasi Anda menunjukkan indikator warna kuning/orange itu menunjukkan bahwa Anda sudah divaksin namun baru mendapatkan vaksin dosis pertama, atau pernah terkonfirmasi sembuh dari Covid-19, namun belum dapat divaksin karena beum tiga bulan dan untuk berkegiatan di ruang publik masih terbatas.
Baca Juga: Belum Dilakukan, Epidemiolog Sarankan Vaksin Booster Kedua untuk Kelompok Rentan
4. Warna Hijau
Indikator warna hijau menunjukkan Anda sudah divaksinasi secara lengkap dan mendapatkan vaksin booster sesuai dengan jenis vaksin primer yang diterima.
Indikator ini menandakan Anda tidak dirawat sebagai pasien Covid-19 atau sudah sembuh dari Covid-19 dalam kurun waktu kurang dari 90 hari, sehingga aman untuk beraktifitas di ruang publik.
Fungsi Kode QR dalam Aplikasi Pedulilindungi
Aplikasi pedulilindungi sekarang dimanfaatkan sebagai alat untuk mendeteksi warga yang belum melaksanakan vasin dan yang sudah. Bahkan pemerintah memanfaatkannya sebagai alat yang dapat menunjukkan seseorang bebas beraktifitas di ruang publik atau tidak.
Oleh karena itu, dalam aplikasi pedulilindungi terdapat Kode QR. Kode QR akan discan oleh alat publik untuk membuka status indikator warna pada aplikasi pedulilindungi Anda.
Berita Terkait
-
Belum Dilakukan, Epidemiolog Sarankan Vaksin Booster Kedua untuk Kelompok Rentan
-
Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Masuk Pusat Perbelanjaan di Jakarta Barat
-
Aturan Wajib Vaksin Booster untuk Siapa?
-
Tak Bosan Ingatkan Masyarakat Soal Protokol Kesehatan dan Vaksin Booster, Prof Wiku: Demi Keselamatan Kita Semua
-
Syarat Terbaru Perjalanan Harus Vaksin Booster, Berikut Syarat dan Dosis Penerima Vaksin Booster
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah