Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengajak masyarakat melindungi kekayaan intelektual. Sebab itu bisa menjadi sumber penghasilan pelaku ekonomi kreatif.
Hal itu dikataan Yasonna melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pada hari Rabu (20/7) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), akan mengadakan sosialisasi kekayaan intelektual di Kota Surakarta.
Kota Surakarta Jawa Tengah menjadi daerah kedua dalam lanjutan kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual bertajuk Yasonna Mendengar yang diselenggarakan di Pendhapi Gedhe Balai Kota Surakarta.
"Dengan demikian, tentu saja kekayaan intelektual akan memberi manfaat secara ekonomi," kata Yasonna.
Menkumham Yasonna bersama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akan mendengarkan dan berdiskusi lebih dekat dengan para komunitas penghasil kekayaan intelektual dan masyarakat setempat.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin menyadarkan masyarakat bahwa melindungi kekayaan intelektual sangat penting," ujarnya.
Selain berdampak positif pada sumber perekonomian masyarakat, menurut dia, perlindungan kekayaan intelektual juga bisa menjadi salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran atau klaim dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa audiensi tersebut merupakan wujud dukungan pemerintah untuk senantiasa memperbaiki dan memperbarui regulasi, serta pelayanan publik terkait dengan kekayaan intelektual agar tetap relevan dengan kemajuan zaman.
Untuk memudahkan masyarakat yang ingin melindungi kekayaan intelektual, DJKI Kemenkumham menyediakan layanan pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, paten, dan desain industri secara daring (online).
Tidak hanya itu, di awal tahun 2022 DJKI Kemenkumham juga meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) untuk mempercepat pencatatan hak cipta.
"Sebelum POP HC diluncurkan, prosesnya bisa satu hari. Sekarang ini hanya perlu waktu kurang dari 10 menit," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
-
Dari Hobi Jadi Profesi: Cara Wonder Voice of Indonesia Cetak Talenta Voice Over Profesional
-
Pasar Seni Bermain 2025: Ruang Kolaborasi Seni, Game Lokal, dan Inovasi Industri Kreatif
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
Menteri Ekonomi Kreatif: Dukungan Swasta Vital untuk Industri Kreatif Indonesia Go Global!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian