Suara.com - Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK, Prof Wiku Adisasmito melaporkan perkembangan penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia. Sejauh ini terdapat 22 provinsi dan ratusan kabupaten tertular PMK.
Wiku mengatakan kalau hal tersebut berdasarkan data per 18 Juli 2022.
"Terdapat 22 provinsi dan 263 kabupaten/kota yang tertular," kata Wiku dalam keterangan pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/7/2022).
Wiku menyebut seluruh provinsi di pulau Jawa masuk ke dalam zona merah.
Selain pulau Jawa, sebagian provinsi di pulau Sumatera juga dikategorikan ke dalam zona merah. Wiku menyebut hal tersebut disimpulkan berdasarkan data kasus yang sudah tercatat maupun yang baru ditemukan di kabupaten/kota.
Sementara itu, yang masuk ke dalam zona kuning seperti beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan.
"Mengindikasikan terdapat kurang dari 50 persen kab/kota di suatu provinsi yang tertular PMK," ucapnya.
Sementara itu terdapat tiga provinsi yakni Papua, Nusa Tenggara Tengah (NTT) dan Maluku yang masuk ke dalam zona hijau. Menurutnya, belum ada laporan adanya kasus PMK di tiga provinsi tersebut.
Sebagai informasi, penentuan zonasi tersebut merupakan hasil olah data pencatatan insentif kasus yang dilaporkan pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Indonesia Pandemi Kecelakaan Lalu Lintas, Tiga Nyawa Melayang Tiap Jam
"Yang didapatkan dari gabungan pemeriksaan uji lab dan pemeriksaaan uji fisik yang menunjukan gejala klinis PMK."
Berita Terkait
-
Ternyata Ini Penyebab Balikpapan Zona Merah Berdasarkan Data Satgas Covid-19 Kaltim, Ya Ampun
-
Balikpapan Zona Merah Covid-19, Ini Rumah Sakit Rujukan dengan Kapasitas Kamarnya Kini
-
Balikpapan Zona Merah, 2 Konser di Kota Minyak Juga Ditunda
-
Hewan Ternak di Kabupaten Toba Disuntik Vaksin
-
Walaupun Zona Merah, PTM di Balikpapan Masih 100 Persen, Kok Bisa?
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
Terkini
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos