Suara.com - Pasar An'am, Kota Mekkah, Arab Saudi, kerap dijadikan tempat berburu kambing bagi para jemaah haji. Mereka biasanya membeli kambing untuk membayar dam atau kurban.
Adapun pembayaran dam di pasar yang terletak di perbatasan Jeddah-Makkah ini karena jemaah haji Indonesia sebagian besar menunaikan ibadah haji tamattu, yakni umrah dulu baru berhaji.
Selain itu, tak jarang pula jemaah yang membeli kambing untuk kurban maupun pembayaran dam buat keluarga atau orang yang dibadalkan.
Supaya mendapatkan kambing dengan kualitas baik dengan harga miring, berikut tips yang dirangkum tim Media Center Haji, Selasa (19/7/2022):
1. Ajak pemandu/mukimin
Bahasa pengantar di Pasar An'am ini tentunya bahasa Arab. Jika Anda sulit untuk berkomunikasi karena tidak memahami, ajaklah pemandu atau mukimin alias orang yang bermukim di Arab Saudi.
Dengan mengajak mukimin, ada bisa tenang memilih kambing dan tawar menawar dengan para penjual di An'am. Tentunya, Anda bisa mendapatkan harga miring jika mukimin tersebut jago menawar.
2. Pilih kambing
Di Pasar An'am, ada ribuan kambing yang dijual. Jangan keburu-buru membeli meski Anda dihantui bau menyengat. Pilih dulu kambingnya sebelum membeli.
Ketika masuk ke Pasar An'am, Anda akan diserbu oleh penjual yang menawarkan kambing-kambingnya. Pilih salah satu kandang. Di sana, Anda bisa memilih kambing.
Ada beragam jenis kambing, yang besar maupun kecil, baik betina atau jantan. Anda bisa membeli sesuai kebutuhan, dan tentunya sesuai dengan kocek Anda.
3. Tawar menawar
Setelah memilih kambing, jangan lupa untuk menawar harganya. Adapun harga kambing per ekor di kisaran 300 riyal atau sekitar Rp 1,2 juta hingga 700 riyal atau setara dengan Rp 2,8 juta. Ini tergantung ukuran kambing.
Abdul Hakim, salah seorang petugas haji yang hendak membadalkan saudara, mengatakan sempat menawar harga kambing melalui mukimin. Upayanya berhasil.
"Saya menawar kambing dari harga 450 riyal (sekitar Rp 1,8 juta) menjadi 350 riyal (sekitar Rp 1,4 juta), turunnya lumayan 100 riyal," kata Hakim ditemui di Pasar Kambing An'am, Jeddah, Selasa (19/7/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Banyak Jemaah dari Kampung Tak Familiar Pesawat dan Ruangan AC, DPR Minta Pemerintah Benahi Pelaksanaan Manasik Haji
-
Catat! KBIHU Wajib Ukur Kemampuan Jemaahnya
-
Salurkan Daging Kurban hingga Pelosok Negeri, Dompet Dhuafa Apresiasi Donatur dan Pekurban
-
Kembali ke Tanah Air, Jemaah Haji Divaksin Booster
-
Kisah Jemaah Pengidap Hipertensi Diberikan 'Kekuatan' di Tanah Suci
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!