Suara.com - Pemerintah menargetkan 600.000 hektare lahan mangrove sudah direhabilitasi sampai akhir tahun 2024. Akan tetapi, sampai saat ini, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) baru berhasil merehabilitasi 35.000 hektare lahan mangrove. Artinya, capaian ini masih jauh dari target cakupan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2020 tentang BRGM.
Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Satyawan Pudyatmoko mengatakan, rehabilitasi mangrove di Indonesia masih menemui sejumlah tantangan. Salah satu tantangan besar yang kerap dihadapi adalah pendanaan.
"Kita memang ditugaskan (merehabilitasi) 600 ribu hektare (lahan mangrove) sampai dengan tahun 2024 dan sudah tercapai 35.000 hektare, jadi gapnya masih sangat besar antara target dengan capaian kita saat ini. Yang menjadi tantangan besar adalah pendanaan. Jadi pendanaan yang kita butuhkan untuk merehabilitasi 600.000 hektare belum tersedia secara penuh," tutur Satyawan dalam Media Briefing Strategi Restorasi Gambut dan Percepatan Rehabilitasi Mangrove Tahun 2022 di Kantor BRGM, Jakarta Pusat pada Selasa, (19/7/2022).
Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), dana yang dibutuhkan untuk merehabilitasi 600.000 hektare kawasan mangrove adalah sekitar Rp23 triliun.
Menurut Satyawan, sejauh ini, BRGM masih memanfaatkan dana APBN untuk merehabilitasi kawasan mangrove. Sayangnya, nominal dana dari APBN ini masih terbilang kecil. Sebut saja, di tahun 2022 ini, BRGM mendapatkan dana yang jika dikalkulasikan jumlahnya hanya mampu merehabilitasi 11.000 hektare lahan mangrove di sembilan provinsi.
"Di 2022 ini kita dapat dana dari APBN untuk merehabilitasi 11.000 hektare lahan mangrove," ujarnya.
Oleh karena itu, BRGM membutuhkan dukungan pendanaan dari skema kerja sama internasional, kerja sama dengan perusahaan swasta dan kerja sama dengan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
"Jadi ada beberapa skema di luar APBN yang bisa digunakan," ucapnya.
Dia menambahkan, untuk beberapa skema kerja sama tersebut juga masih menemui beberapa kendala. Untuk skema kerja sama internasional, menurutnya, dibutuhkan komitmen yang kuat antar negara. Sedangkan untuk skema kerja sama dengan pemegang izin pinjam pakai diperlukan adanya payung hukum yang jelas.
Baca Juga: 20 Ribu Bibit Mangrove Akan Ditanam di Kabupaten Pangkep
Berita Terkait
-
Masyarakat Dinilai Penting Dapat Pengetahuan Gambut dan Mangrove Agar Tercapai Rehabilitasi Berkelanjutan
-
Pungli di Wisata Hutan Mengrove Langsa, 7 Juru Parkir Ditangkap
-
BRGM Targetkan Rehabilitasi Mangrove 11.000 Hektare di 2022
-
Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor untuk Jaga Kelestarian Hutan Bakau
-
Baksasuci Memperoleh Apresiasi dari Menparekraf, Tujuan Kelola Sampah Kelak untuk Energi Terbarukan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian