Suara.com - Mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Pria yang akrab disapa oleh pendukungnya dengan julukan HRS tersebut dinyatakan resmi bebas bersyarat usai dua tahun di penjara.
Diketahui bahwa HRS dipenjara lantaran sederet pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ia dipenjara sejak 12 Desember 2020 lalu di Rutan Bareskrim Polri.
Meski telah disambut hangat oleh keluarga hingga pengikutnya di kediamannya, HRS tidak bebas murni alias dikenakan wajib lapor selama masa bebas bersyarat. Ia menjadi tahanan kota.
Hal tersebut diungkap oleh Plt Wakil Ketua Umum PA 212 Novel Bamukmin yang menjadi salah satu simpatisan sang Imam Besar.
“Masih pembebasan bersyarat dalam artian tahanan kota, memang sebulan sekali harus memberikan laporan,” ujar Novel di Gang Paksi, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Lantas, berapa lama hukuman penjara Habib Rizieq sebenarnya? Berikut penjelasan dari kuasa hukum HRS.
Jalani masa percobaan
Penasihat hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengungkap bahwa Habib Rizieq kini menempuh masa percobaan dengan status tahanan kota. Usut punya usut, Aziz mengungkap bahwa seharusnya HRS bebas murni pada 10 Juni 2024.
"Sebenarnya kan memang bebas murninya ini Juni 2024 tanggal 10, akan tetapi karena ini ada pembebasan bersyarat, ada percobaan satu tahun," kata Aziz di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: 5 Momen Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Jalan Petamburan Dijaga Laskar
Lama hukuman penjara Habib Rizieq
Sosok tokoh pemimpin organisasi sayap kanan tersebut menempuh hukuman pidana 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.
Namun, Habib Rizieq mendapatkan pengurangan masa tahanan dari empat tahun menjadi dua tahun penjara yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada November 2021 silam.
Tak hanya itu, HRS juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sehingga, total masa tempuh penahanan HRS adalah dua tahun delapan bulan.
Azis mengungkap bahwa status bebas bersyarat yang diberikan pada HRS berlaku untuk semua kasus yang dipidanakan kepadanya.
Berita Terkait
-
5 Momen Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Jalan Petamburan Dijaga Laskar
-
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Langsung Disambut Keluarga di Petamburan
-
Habib Rizieq Shihab soal Jadi Tahanan Kota: Saya Boleh Bertamu dan Mengajar
-
Jadi Tahanan Kota, Habib Rizieq Jelaskan Dirinya Masih Bisa Lakukan Sejumlah Kegiatan
-
Istri Tercinta Pasang Badan Demi Habib Rizieq Bebas Penjara: Bukan Pemberian Parpol, Pejabat dan Kekuasaan!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar