3. Majelis hakim: pemerintah harus kaji ganja medis lebih dalam
Kendati menolak, MK menuntut agar pemerintah menggalakan kajian terhadap ganja medis.
"Oleh karena tidak ada pilihan lain bagi mahkamah, untuk mendorong penggunaan narkotika jenis golongan I dengan sebelumnya dilakukan penelitian ilmiah dan pengkajian pemanfaatan narkotika jenis golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi," ujar hakim Suhartoyo
4. Pemerintah didesak tawarkan solusi alternatif pengobatan celebral palsy
Lantaran kecewa terhadap keputusan MK, pihak pemohon yang diwakili oleh anggota Koalisi Advokasi Narkotika Erasmus Napitupulu mendesak agar pemerintah menawarkan solusi alternatif.
Pasalnya, Erasmus menilai bahwa masyarakat penyandang penyakit seperti celebral palsy sangat menantikan legaliasi ganja medis untuk menangani kondisi mereka.
"Harus memberikan solusi kepada anak-anak yang menderita cerebral palsy, khususnya yang membutuhkan pengobatan spesifik seperti terapi minyak ganja," ujar Erasmus dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (20/7/2022).
Erasmus juga menekankan urgensi alternatif berkaca pada kasus jika penyakit seperti celebral palsy memerlukan biaya tinggi dan berpotensi tidak dapat diringankan oleh BPJS.
"Pemerintah harus membantu memikirkan pembiayaan pengobatan di Indonesia yang tidak 'tercover' BPJS dan peralatan penunjang lain yang berbiaya tinggi," lanjut Erasmus.
Baca Juga: Permohonan Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Pertimbangannya
5. Anggota DPR: masih ada jalan lain memperjuangkan legalisasi ganja medis
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani yang turut menyoroti keputusan MK tersebut menawarkan solusi agar ganja medis dapat diakses secara legal oleh para penderita celebral palsy.
"Tak usah kecewa, sebab masih ada jalan lain menuju Roma," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Arsul meminta agar para pemohon tidak kecewa lantaran masih bisa menempuh legislative review.
"Ya jalan lain itu legislative review, ditolak itu kan judicial review, dan judicial review itu tidak mengatakan bahwa pasal itu tidak boleh diubah. Kan yang ditolak itu adalah menyatakan pasal 8 ayat 1 itu inkonstitusional, kan itu yang ditolak," lanjut Arsul.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Permohonan Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Pertimbangannya
-
Ini Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
-
MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, Pemerintah Didesak Kasih Solusi dan Bantu Biaya Pengobatan Penderita Cerebral Palsy
-
MK Tolak Permohonan Penggunaan Ganja untuk Medis
-
MK Minta Pemerintah Segera Lakukan Pengkajian dan Penelitian Ganja Medis
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo