3. Majelis hakim: pemerintah harus kaji ganja medis lebih dalam
Kendati menolak, MK menuntut agar pemerintah menggalakan kajian terhadap ganja medis.
"Oleh karena tidak ada pilihan lain bagi mahkamah, untuk mendorong penggunaan narkotika jenis golongan I dengan sebelumnya dilakukan penelitian ilmiah dan pengkajian pemanfaatan narkotika jenis golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi," ujar hakim Suhartoyo
4. Pemerintah didesak tawarkan solusi alternatif pengobatan celebral palsy
Lantaran kecewa terhadap keputusan MK, pihak pemohon yang diwakili oleh anggota Koalisi Advokasi Narkotika Erasmus Napitupulu mendesak agar pemerintah menawarkan solusi alternatif.
Pasalnya, Erasmus menilai bahwa masyarakat penyandang penyakit seperti celebral palsy sangat menantikan legaliasi ganja medis untuk menangani kondisi mereka.
"Harus memberikan solusi kepada anak-anak yang menderita cerebral palsy, khususnya yang membutuhkan pengobatan spesifik seperti terapi minyak ganja," ujar Erasmus dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (20/7/2022).
Erasmus juga menekankan urgensi alternatif berkaca pada kasus jika penyakit seperti celebral palsy memerlukan biaya tinggi dan berpotensi tidak dapat diringankan oleh BPJS.
"Pemerintah harus membantu memikirkan pembiayaan pengobatan di Indonesia yang tidak 'tercover' BPJS dan peralatan penunjang lain yang berbiaya tinggi," lanjut Erasmus.
Baca Juga: Permohonan Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Pertimbangannya
5. Anggota DPR: masih ada jalan lain memperjuangkan legalisasi ganja medis
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani yang turut menyoroti keputusan MK tersebut menawarkan solusi agar ganja medis dapat diakses secara legal oleh para penderita celebral palsy.
"Tak usah kecewa, sebab masih ada jalan lain menuju Roma," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Arsul meminta agar para pemohon tidak kecewa lantaran masih bisa menempuh legislative review.
"Ya jalan lain itu legislative review, ditolak itu kan judicial review, dan judicial review itu tidak mengatakan bahwa pasal itu tidak boleh diubah. Kan yang ditolak itu adalah menyatakan pasal 8 ayat 1 itu inkonstitusional, kan itu yang ditolak," lanjut Arsul.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Permohonan Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Pertimbangannya
-
Ini Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
-
MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, Pemerintah Didesak Kasih Solusi dan Bantu Biaya Pengobatan Penderita Cerebral Palsy
-
MK Tolak Permohonan Penggunaan Ganja untuk Medis
-
MK Minta Pemerintah Segera Lakukan Pengkajian dan Penelitian Ganja Medis
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan
-
Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan
-
Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi
-
Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup
-
3 Fitur Layar Samsung Galaxy Z Fold8 yang Wajib Dicoba untuk Multitasking dan Hiburan
-
Mitsubishi Fuso Siapkan 6 Langkah Antisipasi untuk Konsumen yang Gunakan Solar B50
-
GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai
-
4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!
-
Pengalaman Multitasking dan Face Unlock Oppo Kini Lebih Cerdas, Berkat Update ColorOS 16!