Suara.com - Wacana legalisasi ganja medis telah menjadi polemik yang melanda masyarakat dalam negeri setelah sekian lama.
Debat panjang mengenai legalisasi ganja medis di Indonesia tuai pro dan kontra, hingga dalam perjalanannya, menghadapi berbagai rintangan dan juga dukungan.
Meski digolongkan sebagai narkotika sehingga konsumsinya dalam bentuk apapun terlarang, banyak pihak yang gigih menyuarakan legalisasi ganja medis, terutama bagi mereka yang mengidap penyakit langka seperti cerebral palsy.
Pihak-pihak tersebut menempuh perjalanan panjang untuk memperjuangkan legalisasi ganja medis dan layangkan permohonan uji materi ke MK didampingi oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat.
Meski demikian, mereka harus gigit jari lantaran keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi menolak legalisasi ganja medis pada Rabu (20/07/2022).
Berikut perjalanan panjang legalisasi ganja medis di Indonesia.
Status ganja medis di Indonesia
Ganja atau marijuana di Indonesia menyandang status ilegal meski ditujukan untuk pengobatan dan terapi. Pasalnya, ganja dikategorikan dalam Narkotika Golongan I yang tunduk pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).
Melalui pasal tersebut, ditegaskan bahwa narkotika yang termasuk Golongan I memiliki tingkat ketergantungan tinggi dan tidak diperkenankan digunakan untuk pengobatan.
Baca Juga: 5 Fakta Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, DPR: Masih Ada Jalan Menuju Roma
Meski demikian, beberapa penyakit seperti celebral palsy membutuhkan kehadiran ganja medis sebagai alternatif pengobatan yang terjangkau dan efektif.
Tangisan seorang ibu pecah: Anak saya butuh ganja medis!
Perjuangan legalisasi ganja medis menuai atensi publik dengan viralnya aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang membentangkan sebuah papan bertuliskan "Tolong anakku butuh ganja medis" di Car Free Day (CFD) Jakarta pada beberapa waktu silam.
Santi mengungkap bahwa dirinya telah memperjuangkan legalisasi ganja medis lantaran anaknya mengidap penyakit yang menyerang syarafnya, yakni cerebal palsy.
Perjalanan panjang telah Santi tempuh dan dirinya telah mengajukan permohonan selama 2 tahun sejak sekitar November 2020 silam. Meski telah 8 kali tempuh persidangan, Santi tak kunjung mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut permohonan yang ia ajukan.
Dapat dukungan dari wapres: MUI segera siapkan fatwanya
Perjuangan legalisasi ganja medis yang mencuat usai aksi Santi mendapat aksi dari Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin.
Ma'ruf yang juga merupakan eks ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut melayangkan simpatinya terhadap orang tua yang bernasib seperti Santi.
Sontak, sang wapres meminta MUI untuk segera mengeluarkan fatwa terkait ganja medis. Ma'ruf menilai bahwa aturan agama dapat memberikan pengecualian fatwa haram terhadap ganja jika dihadapkan dengan kedaruratan medis.
"MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Al-Qur'an dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru pembolehkannya," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Selasa (28/6/2022) silam.
Berujung penolakan MA
Permohonan Santi beserta para ibu lainnya yakni Dwi Pratiwi dan Nafiah Murhayati akhirnya dipersidangkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Nahasnya, ketiga perempuan tersebut harus gigit jari lantaran MK menolak permohonan mereka atas dasar dalil inkonstitusional.
“Menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruh,” ujar Anwar saat membacakan putusan MK Rabu (20/7/2022).
Adapun para majelis hakim merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 yang menyatakan permohonan ketiga perempuan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, beberapa anggota majelis hakim lainnya menilai bahwa riset ilmiah terhadap ganja medis di Indonesia belum memadai.
DPR: Masih ada jalan menuju Roma!
Meski kini Santi dan kedua pemohon lainnya harus pulang dengan tangan kosong, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani memberikan alternatif untuk melanjutkan perjuangan mereka menuntut legalisasi ganja medis.
"Tak usah kecewa, sebab masih ada jalan lain menuju Roma," ungkap Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Arsul mengungkap bahwa Santi masih bisa memperjuangkan legalisasi medis melalui prosedur legislative review usai ditolak pada judicial review oleh MK.
"Ya jalan lain itu legislative review. Ditolak itu kan judicial review, dan judicial review itu tidak mengatakan bahwa pasal itu tidak boleh diubah. Kan yang ditolak itu adalah menyatakan pasal 8 ayat 1 itu inkonstitusional, kan itu yang ditolak," ungkap Arsul.
Melalui DPR, Arsul mengungkap bahwa legalisasi dapat diperjuangkan melalui segi perundang-undangan.
"Artinya, dikembalikan, terserah pada pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah," pungkasnya.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
5 Fakta Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, DPR: Masih Ada Jalan Menuju Roma
-
Permohonan Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Pertimbangannya
-
Ini Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
-
MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, Pemerintah Didesak Kasih Solusi dan Bantu Biaya Pengobatan Penderita Cerebral Palsy
-
MK Tolak Permohonan Penggunaan Ganja untuk Medis
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia