Suara.com - Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin saat menjalani pemeriksaan hari kedelapan di Bareskrim Polri ditanya seputar pembelian aset yayasan.
"Hari ini (pemeriksaan) lebih teknis, menggali tentang di antaranya dibahas tentang bagaimana mekanisme-mekanisme ACT dalam hal penggajian, dalam hal pembelian aset yayasan, dalam hal pengadaan kendaraan bagi pejabat yayasan maupun bagi pegawai. Karena sangat teknis banget gitu kan, jadi ya lama sekali," ujar Ahyudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022) malam.
Ahyudin menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 23.54 WIB.
Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan dua saksi, yakni Ahyudin dan Senior Vice President Global Islamic Heriyanan Hermain.
Kepala Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji mengatakan pemeriksaan terhadap Ahyudin kembali akan dilanjutkan Kamis (21/7).
"Besok (pemeriksaan) dilanjutkan lagi," kata Andri.
Sejak penyidikan dimulai Senin (11/7), penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi. Para saksi tersebut di antaranya Ahyudin dan Ibnu Khajar menjalani pemeriksaan secara marathon sejak Jumat (8/7) sampai Senin (18/7).
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelaksan Pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.
Kemudian, Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari, Anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo, Pengawas Yayasan ACT Sudarman, Ketua Dewan Syariah Yayayasan ACT Amir Faishol Fath, Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain, Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah. PT Hydro selaku perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.
Baca Juga: Kasus Penyelewengan Dana Umat ACT, Polisi Bakal Periksa Kembali Ahyudin Hari Ini
Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Penyelewengan Dana Umat ACT, Polisi Bakal Periksa Kembali Ahyudin Hari Ini
-
18 Orang Saksi Sudah Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus ACT
-
Jasa Raharja Ingin Santunan Korban Kecelakaan Truk Pertamina Tepat Sasaran
-
Mantan Presiden ACT Ahyudin Jalani Pemeriksaan Bareskrim Polri Untuk Ke-7 Kalinya
-
Bareskrim Polri Kembali Periksa Pendiri dan Mantan Presiden ACT Ahyudin
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin