Suara.com - Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional, mengakui justru bersyukur sempat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu karena membagi-bagikan minyak goreng ke warga sembari mengampanyekan putrinya, Futri Zulya Savitri, yang akan berlaga dalam Pemilu 2024.
Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan pelaporan terhadap dirinya yang menyita perhatian media massa serta publik, justru semakin memopulerkan partainya.
"Sebulan terkahir ini ramai terus, pro kontra, macam-macam. Saya bersyukur, justru saya terimakasih. Termasuk terkahir yang melaporkan ke Bawaslu, itu menambah PAN populer," kata Zulkifli Hasan dalam acara pelantikan BM PAN di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
Dengan adanya kasus itu, PAN semakin dikenal oleh publik. Dia juga mengklaim, sorotan kepada partainya berubah menjadi positif.
"Jadi tambah populer, viral."
Zulkifli Hasan yang juga menjabat Menteri Perdagangan ini mengatakan, PAN senang dikritik karena akan mengundang banyak perhatian.
"Berarti kami sudah meningkat. Paling tidak, PAN menjadi pusat perhatian."
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan pelaporan terhadap Zulhas tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, tidak dapat ditindaklanjuti.
"Kami sudah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil sehingga tak dapat diregistrasi," kata Puadi, anggota Bawaslu, Rabu (20/7).
Baca Juga: Ada 7 Seri, Ini Urutan Nonton Film Tinkerbell yang Benar
Penolakan itu didasari Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur kampanye pemilu sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Selain itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan umum 2024, saat ini belum terdapat peserta Pemilu 2024.
Artinya, perbuatan Zulhas belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu. Selain norma tersebut, Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan kampanye.
Bagian keempat legislasi itu menyatakan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.
Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Lebih lanjut, Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
Berita Terkait
-
Ada 7 Seri, Ini Urutan Nonton Film Tinkerbell yang Benar
-
Terima Perintah Jokowi, Mendag Akui Siapkan Tiga Strategi Naikkan Harga TBS Sawit
-
Mendag Zulhas Akui Harga Minyak Goreng Curah di Maluku-Papua Masih Tinggi, Ini Solusi yang Bakal Diambil
-
Antar Malaysia U-19 Juara Piala AFF U-19 2022, Hassan Sazali Bakal Dipromosikan
-
Percepat Ekspor, Mendag Zulhas Pertimbangkan Hapus DMO / DPO CPO
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas