Suara.com - Debt collector yang sedang beroperasi di wilayah Cengkareng diamankan polisi, baru-baru ini.
Di Indonesia, debt collector dikenal sebagai pihak ketiga yang dipekerjakan perusahaan tertentu untuk menagih utang.
Otoritas Jasa Keuangan telah meminta debt collector selalu membawa dokumen resmi saat menagih cicilan atau utang kepada debitur agar citra industri pembiayaan lebih baik.
Baru-baru ini, polisi Cengkareng mengamankan enam debt collector yang sedang beroperasi di Cengkareng Barat, Cengkareng Timur, dan wilayah Kapuk.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah mengatakan penindakan dilakukan karena polisi sering menerima laporan masyarakat yang mengeluhkan tindakan debt collector.
“Banyak laporan dari masyarakat yang menyatakan telah dirampas di jalan oleh oknum-oknum matel (mata elang atau istilah lain dari debt collector),” kata Ali di Cengkreng, Senin (25/7/2022).
Di antara keenam debt collector itu, kata Ali, sebelumnya sudah pernah diamankan polisi dalam kasus yang sama.
Harus membawa dokumen resmi
OJK meminta debt collector menunjukkan dokumen resmi ketika menagih cicilan atau utang kepada debitur agar citra industri pembiayaan lebih baik.
Baca Juga: Fokus Layani UKM, Bank Universal BPR Tunjuk Susatyo Anto Budiyono sebagai Direktur Utama
“Dalam pelaksanaan penagihan kendaraan, perusahaan harus memastikan bahwa petugas penagih telah dibekali beberapa dokumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi Idris dalam laporan Antara.
Riswinandi menyampaikan sejumlah dokumen yang harus selalu dibawa debt collector adalah kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas, dan bukti jaminan fidusia.
“Dokumen tersebut harus senantiasa di bawah dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas atau hukum ketika upaya penarikan ini dilakukan,” ujarnya.
Ia tak menampik bahwa debt collector memiliki citra yang kurang baik di mata masyarakat karena sering melakukan penagihan dengan cara-cara yang tak sesuai dengan standar operasional, bahkan menggunakan kekerasan.
Meskipun pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan memperbolehkan perusahaan pembiayaan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk menagih pembiayaan, perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur harus senantiasa melakukan evaluasi atas kebijakan dan prosedur penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
“Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi tegas kepada pihak ketiga yang melanggar peraturan,” kata dia.
Berita Terkait
-
Penyaluran Kredit Meski Gacor Demi Pertumbuhan Ekonomi Konsisten di 5 Persen
-
Ribuan Triliun Kredit Nganggur di Bank, OJK Bilang Bagus
-
OJK Catat Likuiditas Bank 'Banjir' Usai Guyuran Dana Rp200 Triliun dari Menkeu
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Anggota DPR, Satori Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Korupsi CSR BI-OJK
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO