Suara.com - Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat memastikan pihaknya menutup peluang amandemen UUD 1945 dalam rangka menghadirkan pokok-pokok haluan negara (PPHN).
Sebagai gantinya, badan pengkajian mengusulkan terobosan baru melalui konvensi ketatanegaraan. Untuk menindaklanjuti terobosan tersebut, MPR akan membentuk panita ad hoc yang akan melakukan kajian.
"Badan Pengkajian kemudian menyepakati untuk tidak melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Jadi kami tidak mengambil jalan amandemen terbatas. Berarti, bagaimana dengan konvensi? Tolong ini nanti dikaji," kata Djarot di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Djarot mengemukakan, peluang amandemen ditutup lantaran proses tersebut berpotensi membuka kotak pandora.
Lantaran ada potensi mengamandemen lebih jauh UUD 1945, tidak terkecuali soal masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Karena itu pilihan amandemen diharamkan, setidaknya untuk saat ini.
"Makanya kami tutup, forbidden untuk amanden saat ini. Maka dari itu, bagaimana kalau dikaji dengan sistem konvensi ketatanegaraan atau ke undang-undang dan nanti biar panitia ad hoc yang memutuskan," kata Djarot.
Bentuk Panitia Ad Hoc
MPR berencana membentuk panitia ad hoc untuk melakukan konvensi ketatanegaraan perihal menghadirkan PPHN.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, konvensi ketatanegaraan merupakan terobosan dari Badan Pengkajian MPR dalam menghadirkan PPHN seiring amandemen UUD 1945 yang dinilai tidak memungkinkan untuk dilakukan karena tensi dan dinamika politik yang sedang tinggi.
"Maka terobosan itu adalah dengan berpijak pada argumentasi atau dasar hukum pasal 100 di tatib ayat 2 khususnya bahwa Ketetapan MPR dapat dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa mengikat ke dalam maupun ke luar," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Bamsoet berujar bahwa keputusan itu merupakan laporan dari Badan Pengkajian dan telah diterima secara bulat di rapat gabungan sembilan fraksi di MPR ditammbah kelompok DPD.
"Yang selanjutnya adalah pembentukan panitia ad hoc yang terdiri dari 10 pimpinan MPR dan 45 dari fraksi-fraksi dan kelompok DPD. Yang nanti akan diputuskan pengambilan keputusannya dalam rapat sidang paripurna awal September mendatang," kata Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan pembentukan panitia ad hoc dilakukan sebagai alat kelengkapan MPR untuk mencari bentuk hukum yang akan diputuskan nanti dalam sidang paripurna
"Apakah bentuknya adalah undang-undang atau kita melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa lebih mengikat dan lebih tinggi kedudukannya. Karena kita juga sepakatan konvensi itu adalah melibatkan seluruh lembaga tinggi negara termasuk lembaga kepresidenan, plus unsur daripada parpol dan kelompok DPD," kata Bamsoet.
Berita Terkait
-
Djarot PDIP: Kritik ke Gubernur Anies Hanya Masukan buat Perbaikan Jakarta, Tak Terkait Pencapresan 2024
-
Lakukan Terobosan Hadirkan PPHN Lewat Konvensi Ketatanegaraan, MPR akan Bentuk Panitia Ad Hoc
-
Selalu Dicurigai Ubah Masa Jabatan Presiden, MPR Akhirnya Sepakat Tak Lakukan Amandemen UUD Periode Ini
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik