Suara.com - Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat memastikan pihaknya menutup peluang amandemen UUD 1945 dalam rangka menghadirkan pokok-pokok haluan negara (PPHN).
Sebagai gantinya, badan pengkajian mengusulkan terobosan baru melalui konvensi ketatanegaraan. Untuk menindaklanjuti terobosan tersebut, MPR akan membentuk panita ad hoc yang akan melakukan kajian.
"Badan Pengkajian kemudian menyepakati untuk tidak melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Jadi kami tidak mengambil jalan amandemen terbatas. Berarti, bagaimana dengan konvensi? Tolong ini nanti dikaji," kata Djarot di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Djarot mengemukakan, peluang amandemen ditutup lantaran proses tersebut berpotensi membuka kotak pandora.
Lantaran ada potensi mengamandemen lebih jauh UUD 1945, tidak terkecuali soal masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Karena itu pilihan amandemen diharamkan, setidaknya untuk saat ini.
"Makanya kami tutup, forbidden untuk amanden saat ini. Maka dari itu, bagaimana kalau dikaji dengan sistem konvensi ketatanegaraan atau ke undang-undang dan nanti biar panitia ad hoc yang memutuskan," kata Djarot.
Bentuk Panitia Ad Hoc
MPR berencana membentuk panitia ad hoc untuk melakukan konvensi ketatanegaraan perihal menghadirkan PPHN.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, konvensi ketatanegaraan merupakan terobosan dari Badan Pengkajian MPR dalam menghadirkan PPHN seiring amandemen UUD 1945 yang dinilai tidak memungkinkan untuk dilakukan karena tensi dan dinamika politik yang sedang tinggi.
"Maka terobosan itu adalah dengan berpijak pada argumentasi atau dasar hukum pasal 100 di tatib ayat 2 khususnya bahwa Ketetapan MPR dapat dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa mengikat ke dalam maupun ke luar," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Bamsoet berujar bahwa keputusan itu merupakan laporan dari Badan Pengkajian dan telah diterima secara bulat di rapat gabungan sembilan fraksi di MPR ditammbah kelompok DPD.
"Yang selanjutnya adalah pembentukan panitia ad hoc yang terdiri dari 10 pimpinan MPR dan 45 dari fraksi-fraksi dan kelompok DPD. Yang nanti akan diputuskan pengambilan keputusannya dalam rapat sidang paripurna awal September mendatang," kata Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan pembentukan panitia ad hoc dilakukan sebagai alat kelengkapan MPR untuk mencari bentuk hukum yang akan diputuskan nanti dalam sidang paripurna
"Apakah bentuknya adalah undang-undang atau kita melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa lebih mengikat dan lebih tinggi kedudukannya. Karena kita juga sepakatan konvensi itu adalah melibatkan seluruh lembaga tinggi negara termasuk lembaga kepresidenan, plus unsur daripada parpol dan kelompok DPD," kata Bamsoet.
Berita Terkait
-
Djarot PDIP: Kritik ke Gubernur Anies Hanya Masukan buat Perbaikan Jakarta, Tak Terkait Pencapresan 2024
-
Lakukan Terobosan Hadirkan PPHN Lewat Konvensi Ketatanegaraan, MPR akan Bentuk Panitia Ad Hoc
-
Selalu Dicurigai Ubah Masa Jabatan Presiden, MPR Akhirnya Sepakat Tak Lakukan Amandemen UUD Periode Ini
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
Terkini
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat