Suara.com - IS menjadi tersangka pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Ia ternyata merupakan residivis kasus pencabulan di Kabupaten Tegal pada 2015 silam.
Adapun korban pencabulan dan pembunuhan yang dilakukan IS ternyata merupakan orang yang sama. Sang korban bernama Kholidatunn'imah (24), warga Kabupaten Tegal.
Kholidatunn'imah rupanya menjadi korban pencabulan IS saat dirinya berumur 16 tahun. Kala itu, IS berhasil dijebloskan ke penjara akibat perbuatan bejatnya mencabuli anak di bawah umur.
IS pun dihukum 10 tahun penjara, lalu mendapatkan keringanan. Saat menjalani hukuman enam tahun penjara, ia akhirnya bebas. Tak disangka, IS kembali mencari Kholidatunn'imah.
"Pelaku ini dihukum 10 tahun, setelah menjalani enam tahun bebas, kembali mencari korban," kata Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Markas Polres Semarang, Selasa (26/7/2022).
Kholidatunn'imah yang bekerja di perusahaan konveksi, yakni PT Wory di Kabupaten Semarang kemudian bertemu kembali dengan pelaku yang mencabulinya. Nyawanya dihabisi di indekos tempatnya tinggal di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang pada 17 Juli 2022.
Berdasarkan penjelasan Luthfi, Kholidatunn'imah terlibat perselihan dengan pelaku. IS yang tersinggung lantas mencekik Kholidatunn'imah hingga tewas. Setelah membunuh, pelaku memutilasi korban.
"Karena bingung, pelaku kemudian memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian," jelas Luthfi.
Bagian tubuh Kholidatunn'imah pertama kali ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Klero, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pada Minggu, 24 Juli 2022.
Baca Juga: Residivis Pencabulan, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Semarang Sempat Dihukum 10 Tahun
Dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan, lanjut dia, petugas menemukan kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban.
Setelah itu, beberapa potongan tubuh lainnya mulai ditemukan. Mulai dari kepala yang ditemukan sekitar 11 km dari titik penemuan pertama.
Kemudian anggota tubuh yang ditemukan itu antara lain dua tangan, masing-masing kanan dan kiri, serta potongan tulang. Dari situlah polisi bergerak setelah menduga potongan tubuh manusia tersebut sebagai korban mutilasi.
Sosok Kholidatunn'imah sendiri telah memiliki seorang anak berusia lima tahun dan suami yang bekerja sebagai TKI di Taiwan.
Sementara itu, pelaku atas perbuatan jahatnya, dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Residivis Pencabulan, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Semarang Sempat Dihukum 10 Tahun
-
6 Perkembangan Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang, Otak Pelaku Diduga Suami Korban
-
Dua Orang Dibacok di SPBU Simpang 4 Banjarbaru, Pelaku Masih Buron, Korban Alami Luka Serius
-
Siapa Kopda M? Oknum Anggota TNI yang Diduga Otak Penembakan Istri Sendiri
-
Sejumlah Biduan Dangdut di Kota Malang Jadi Korban Penipuan Arisan Ngadu ke Polisi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau