Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menangkap seorang pelaku pencurian spesialis pondok pesantren di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Ia ditangkap lantaran mencuri ponsel sejumlah santri.
"Pelaku berinisial MF (42), warga Kabupaten Tegal, berhasil ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta di Desa Jatisaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, pada hari Rabu (27/7)," kata Kepala Satreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Banyumas, Jumat (29/7/2022).
Ia mengatakan penangkapan terhadap MF dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban Abdul Fatah dan lima rekannya pada tanggal 6 Juli 2022.
Seluruh korban yang merupakan santri Pondok Pesantren Roudhotul Qur'an 2, Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, kehilangan telepon seluler dengan taksiran kerugian total senilai Rp 10.400.000.
Atas dasar laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman video kamera pengintai (closed circuit television/CCTV) yang terpasang di lingkungan pesantren.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap video rekaman kamera pengintai diketahui bahwa pada hari Jumat (1/7/2022), sekitar pukul 12.30 WIB, ada seorang pria bertubuh gempal yang memasuki lingkungan pondok pesantren dengan mengendarai sepeda motor Supra.
"Terduga pelaku itu selanjutnya masuk gedung dan menuju kamar santri laki-laki lalu mengambil handphone milik korban dan kelima rekannya ketika mereka sedang melakukan salat Jumat di masjid yang berada di bagian depan pondok pesantren," katanya.
Menurut dia, Satreskrim Polresta Banyumas pun segera melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian yang terekam oleh kamera pengintai tersebut.
Hingga akhirnya, kata dia, Unit Resmob Polresta Banyumas berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku di Desa Jatisaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, yang ditindaklanjuti dengan penangkapan pada tanggal 27 Juli 2022.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Umat, Pendiri ACT Ahyudin Bakal Penuhi Panggilan Polisi Siang Ini
Kompol Agus mengatakan dalam penangkapan tersebut, Unit Resmob Polresta Banyumas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Supra X 125 yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan, uang tunai Rp900 ribu yang merupakan uang hasil penjualan telepon seluler curian, sarung motif kotak-kotak, dan telepon seluler Redmi 9T.
Berdasarkan hasil pengembangan, terduga pelaku MF mengaku telah melakukan pencurian di tujuh pondok pesantren lain yang tersebar di berbagai wilayah Banyumas, yakni pesantren di Kedungbanteng berupa tiga unit telepon seluler.
Selanjutnya pesantren di Tanjung berupa empat unit telepon seluler, pesantren di Prompong berupa empat unit telepon seluler, pesantren di Dukuhwaluh berupa tiga unit telepon seluler, pesantren di Sokaraja berupa dua unit telepon seluler, pesantren di Kembaran berupa tiga unit telepon seluler, dan pesantren di Cilongok berupa empat unit telepon seluler.
"Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polresta Banyumas." [ANTARA]
Berita Terkait
-
Duduk Perkara Penipuan Alat Medis di Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto, Kerugian Capai Rp 7 Miliar
-
Resah karena Pungli, Sopir Truk se-Banyumas Raya Mengadu ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
-
Geger, Pencurian 15 Kambing di Desa Cikidang Banyumas, 5 Ekor Kambing Disembelih di Lokasi
-
Pagubugan Melung, Hadirkan Sensasi Berenang di Tengah Persawahan
-
Ganjar ke Kontraktor SMKN Lumbir Banyumas, Jangan Ulangi Saya Tendang Tembok Palsu di SMAN Tawangmangu
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Aset Rp1,4 Triliun Terbengkalai! KPK Ultimatum Pemprov DKI Soal Sumber Waras
-
Blak-blakan Karen Agustiawan: Didekati 2 Tokoh di Hotel, 'Perhatikan' Proyek Riza Chalid
-
Terang yang Dinanti Tiba di Desa Ngruwet, Ini Kisah Bahagia Karmini Rasakan Kemerdekaan Energi
-
Mau ke Big Bad Wolf di NICE PIK 2? Bisa Naik Transjakarta hingga Shuttle Bandara
-
Kriteria Seseorang Bisa Dikatakan Pahlawan Nasional, Apakah Soeharto Layak?
-
Jejak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Dari Guru dan Bupati 2 Periode, Kini Ditahan Korupsi Dana Hibah
-
Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?
-
Kejinya Sejoli di Karawang Pembunuh Bayi: Mulut Ditutup Lakban, Dibuang Pakai Tas Ransel
-
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Angkat Kiprah Pahlawan Daerah ke Panggung Nasional
-
Rampas Motor Emak-emak saat Bonceng Anak, Polisi Buru Komplotan Debt Colletor di Pulogadung